SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama ustadz SN, anak dari pengasuh pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM BIDIK (Badan Investigasi dan Informasi Keadilan).
LSM BIDIK secara tegas mengecam tindakan tersebut dan mendorong aparat penegak hukum untuk menindak secara adil dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“DPC LSM BIDIK mengecam setiap tindakan pelanggaran hukum, terlebih lagi perbuatan asusila (akhlak madzmumah) yang terjadi di lingkungan pondok pesantren,” ujar Ketua DPC LSM BIDIK, Muhlis, Selasa (3/6/2025).
Muhlis menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Muhlis menambahkan bahwa dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh ustadz SN adalah tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi pondok pesantren tempat yang bersangkutan berasal.
“Itu adalah tindakan pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga atau institusi pondok pesantren,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa untuk terus memperkuat peran dalam memberikan pendidikan yang bermutu, keteladanan akhlakul karimah, serta aktif dalam dakwah Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Semoga pesantren tetap menjadi mercusuar moral dan pusat pembinaan generasi yang berakhlak mulia,” pungkas Muhlis. ***
