BeritaHukrim

Mantan Kepsek di Sumenep Divonis 17 Tahun, Tuntutan Banding Naik Jadi 20 Tahun

413
Foto: 17 pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan. @by_News9.id
Foto: 17 pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Mantan kepala sekolah di Kalianget, Jausa, divonis pidana penjara selama 17 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan.

Vonis itu dijatuhkan dalam perkara 210 yang menyeret nama Jausa terkait kasus kejahatan terhadap anak.

Kuasa hukum korban menilai putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa bersalah tanpa adanya alasan pembenar maupun pemaaf.

Korban anak dalam kasus tersebut didampingi oleh 17 pengacara dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan.

Keluarga korban sangat mengecam tindakan terdakwa yang tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi berulang kali.

Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terjadi sebanyak dua kali di Sumenep dan tiga kali di Surabaya.

Bahkan, terdakwa diketahui memaksa korban anak untuk mengonsumsi pil KB agar tidak hamil.

Kasus ini juga melibatkan ibu korban yang kini berstatus tersangka dan akan menghadapi sidang perdana pada 23 Desember 2024.

Kuasa hukum korban, Kamarullah menegaskan bahwa terdakwa dengan sadar dan terencana melakukan kejahatan tersebut.

Meski terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, kuasa hukum korban optimis putusan di tingkat banding dapat diperberat menjadi 20 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa.

“Kami berharap hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan hukuman lebih berat, karena secara teori memungkinkan,” ujar Kamarullah, didampingi pengacara lainnya.

Selain hukuman pidana, keluarga korban meminta Bupati Sumenep melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberhentikan Jausa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasannya, kata Kamarullah, selain kasus kejahatan terhadap anak, terdakwa juga diketahui hidup bersama wanita lain yang merupakan PNS, meskipun masih terikat pernikahan sah dengan istrinya.

“Sebagai mantan kepala sekolah di lembaga yang dikenal sebagai “Sekolah Ramah Anak,” tindakan terdakwa dinilai sangat mencoreng citra dunia pendidikan dan ASN,” pungkasnya. ***

Exit mobile version