LUMAJANG, NEWS9 – Suasana ruang Kepala Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kamis (6/11/2025), menjadi saksi proses mediasi sengketa waris antara keluarga besar almarhum kakek dari dua pihak ahli waris.
Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Kertosari, H. Bambang, didampingi Sekretaris Desa, Faizin, serta disaksikan anggota Polsek Pasrujambe.
Perkara tersebut melibatkan Slamet, Rami, dan Ralin selaku pihak penggugat, dengan Kunci sebagai tergugat.
Sengketa muncul akibat bidang tanah warisan yang selama ini dikuasai dan digarap oleh Kunci, sementara ahli waris lain belum menerima bagiannya.
Meski masing-masing pihak hadir bersama kuasa hukum, suasana mediasi tetap berlangsung hangat dan bernuansa kekeluargaan.

H. Bambang membuka pertemuan dengan mengingatkan pentingnya menjaga persaudaraan di atas segala perbedaan pendapat.
Dalam proses mediasi, Kunci mengakui bahwa Slamet, Rami, dan Ralin memiliki hak yang sama atas warisan tersebut.
Ia menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama dan membicarakan pembagian yang adil setelah dilakukan peninjauan ulang terhadap dokumen dan batas tanah peninggalan keluarga.
“Alhamdulillah, kedua pihak sudah sepakat untuk menempuh jalan musyawarah. Kita harapkan penyelesaiannya tuntas tanpa perlu ke ranah hukum,” ujar H. Bambang seusai mediasi.
Mediasi berakhir dengan catatan bahwa para ahli waris akan kembali melakukan pertemuan berikutnya dengan pendampingan pemerintah desa dan pihak kepolisian.
Bagi warga sekitar, proses tersebut menjadi contoh bahwa sengketa keluarga dapat diselesaikan dengan tenang, tanpa harus memutus silaturahmi. ***













>