BANYUWANGI, NEWS9 – Pembangunan Perumahan Subsidi yang terletak di Jalan Jember Dusun Krajan II, Desa Kembiritan Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur menuai kritik dari beberapa warga dan petani yang di sampaikan langsung kepada awak media pada Selasa (27/01/2026).
Menurut beberapa warga atau petani yang enggan disebutkan namanya, Pemicu kekesalannya tersebut dikarenakan adanya dugaan penyerobotan tanah pengairan yang juga ikut di kais menggunakan alat berat.
“Tanah sempadan Saluran irigasi juga di kais bego mas, dan aliran air tidak lancar, coba masnya cek sendiri,” terangnya.
Namun hal mengejutkan awak media saat mendatangi lokasi pembangunan tersebut diperlihatkan dangan adanya sumber mata air yang dimanfaatkan untuk komersil, bahkan terlihat ada saluran irigasi yang sudah ditutupi arugan.
Tidak hanya disitu saja, bahkan sempadan saluran irigasi terkikis sampai ketebalan sempadan hanya tinggal 60 cm.
Agus salah satu pemerhati lingkungan juga ikut mengomentari adanya pengembangan perumahan di wilayah desa kembiritan kecamatan genteng Banyuwangi tersebut.
“Kalau pembangunan perumahan tersebut menutup saluran air untuk para petani ya jelas tidak boleh mas,ini kan bisa mengancam produktifitas para petani,apalagi sampai di tutup total,Semestinya Pengembang wajib memastikan saluran air tidak terganggu dan menyediakan saluran drainase yang memadai,bukan malah menutup total apalagi ini komersil,koq malah perumahan mengambil air di saluran irigasi yang masih aktif,” ungkap Agus.
Hingga berita ini di terbitkan pihak pengembang belum bisa di konfirmasi, pengembang perumahan wajib mengantongi berbagai izin resmi sebelum memasarkan dan membangun unit. Hal ini diatur untuk memastikan legalitas, keamanan lahan, dan kesesuaian tata ruang, serta melindungi konsumen dari kerugian. ***
