JAKARTA, NEWS9 – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) semakin mengukuhkan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam menjaga marwah pengelolaan keuangan negara.
Melalui visi, misi, dan slogan yang jelas, PKN berkomitmen menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara sistematis dan profesional.
Berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk SK Menkumham AHU-014646.AH.01.07 tahun 2015 serta sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UU No. 31 Tahun 1999, PKN memiliki mandat untuk turut serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas di sektor publik.
Visi PKN adalah menjadi lembaga pemantau independen, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
Visi ini diwujudkan melalui serangkaian misi strategis, seperti melakukan pemantauan pengelolaan keuangan dari tingkat pusat hingga daerah, membangun sinergi dengan aparat penegak hukum, mengedukasi masyarakat, serta menyediakan platform yang aman untuk partisipasi publik dalam melaporkan dugaan penyimpangan.
Slogan “Cari, Temukan, dan Laporkan” menjadi prinsip operasional yang dijalankan PKN.
Fase ‘Cari’ dilakukan dengan proaktif mengumpulkan data dan informasi. ‘Temukan’ adalah tahap investigasi mendalam untuk memperoleh bukti yang valid, dan ‘Laporkan’ merupakan langkah krusial dengan menyerahkan temuan terverifikasi kepada institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum PKN, dalam pernyataannya Jum’at (12/9), menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama dengan PKN melakukan upaya pencegahan dan tidak ragu melaporkan tindak pidana korupsi. Mari kita juga bersinergi memberikan dorongan positif kepada aparat penegak hukum untuk bekerja optimal mengusut setiap laporan,” seru Patar Sihotang.
Dia menggambarkan peran PKN sebagai obor penerang yang menyinari lorong-lorong gelap birokrasi, membongkar praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, dan pada akhirnya membersihkan ‘lumbung’ APBN/APBD dari segala bentuk penggerogotan.
Menghadapi kompleksitas tindak pidana korupsi, anggota PKN dituntut untuk tidak hanya berani, tetapi juga cerdas dan terampil.
Kecerdasan tersebut mencakup pemahaman hukum yang komprehensif, kemampuan analisis data keuangan, ketajaman investigasi, hingga kecerdasan sosial dalam berinteraksi untuk membongkar praktik korupsi yang terselubung.
Dengan pendekatan yang profesional dan berbasis bukti, PKN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik dan berperan efektif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Kontak: Patar Sihotang,S.H., M.H. Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara(PKN) 082113185141. ***