MALANG, NEWS9 – Di tengah hiruk-pikuk kehidupan desa, Musyawarah Desa (Musdes) menjadi simbol dari demokrasi langsung yang mengakar kuat dalam tradisi masyarakat Indonesia. Namun, apa jadinya ketika pilar demokrasi ini terganggu? inilah yang terjadi di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dimana Musdes penetapan perpanjang PJ Kades dilaksanakan tanpa melibatkan RT/RW maupun tokoh masyarakat.
Musdes seharusnya menjadi wadah inklusif bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan bersama. Keterlibatan RT dan RW maupun tokoh masyarakat tidak hanya simbolis, tetapi juga substansial dalam memastikan bahwa suara warga desa didengar dan dihargai.
Tidak dilibatkannya RT dan RW maupun tokoh masyarakat dalam Musdes di desa tersebut menciptakan kekosongan representasi. Ini bukan hanya melanggar Undang-Undang Desa yang mengamanatkan partisipasi masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi.
Tanpa suara RT dan RW maupun tokoh masyarakat, keputusan yang dihasilkan dalam Musdes kehilangan legitimasi.
Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan di kalangan warga, yang pada akhirnya dapat mengganggu harmoni sosial dan pembangunan desa.
Kejadian di Desa Peniwen harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Ini adalah pelajaran bahwa demokrasi harus dijaga di setiap tingkatan, dan setiap suara harus diperhitungkan.
Musdes tanpa RT dan RW serta tokoh masyarakat bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi juga mengancam pondasi dari tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa dalam membangun desa yang demokratis, tidak ada suara yang boleh terabaikan.
Keterlibatan RT dan RW maupun tokoh masyarakat dalam Musdes bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan sosial yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa setiap warga desa memiliki kesempatan yang sama dalam menentukan masa depan desanya.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengenai permasalahan tersebut, justru membuka tabir buruknya tata kelola birokrasi pemerintahan di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Kasi Pemerintahan Kecamatan Kromengan (Kasipem), Bayu Krisnata secara terang-terangan melempar tanggung jawab.
“Monggo dikonfirmasikan ke pak Camat, itu kewenangan pak Camat bukan saya,” ujarnya terkesan melempar tanggung jawab, Kamis (8/1/2026) malam.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, jika bukan tugas Kasi Pemerintahan mengawal adminstrasi desa, lalu siapa yang bertanggungjawab memastikan proses ini sah dan sesuai hukum?
Kepada wartawan dari berbagai media saat ditemui di kantornya, Camat Kromengan, Stefanus Lodewyk Horsayr, S.I.P., M.H., menunjukkan bukti otentik berupa, berita acara Musdes, daftar hadir undangan dan dokumentasi pelaksanaan Musdes penetapan perpanjangan PJ Kades Peniwen, Selasa (13/1/2026) siang.
Alih-alih memberikan tranparansi keterbukaan publik yang akuntabel terhadap awak media, justru Camat Kromengan bersikukuh hanya menunjukkan dokumen pelaksanaan Musdes di Desa Peniwen akan tetapi Camat Kromengan melarang keras untuk didokumentasikan maupun sekedar membaca dokumen tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dugaan penyimpangan apa yang disembunyikan, ada apa dan kenapa?
Pertanyaan warga setempat sederhana namun menghantam, jika Musdes benar-benar dilaksanakan, mengapa warga yang menjadi subyek utama justru tidak tau menahu.
BPD Desa Peniwen hanya bungkam dan membisu, fungsi pengawasan dipertanyakan, sebagai lembaga pengawas aspirasi warga. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seharusnya berdiri di garis depan menjaga demokrasi desa, namun yang terjadi di Desa Peniwen justru sebaliknya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua BPD Peniwen, Setyo Adi Mawarno menolak memberikan penjelasan ketika awak media meminta ditunjukkan dokumen krusial berupa, berita acara, daftar hadir peserta dan dokumentasi kegiatan Musdes penetapan perpanjangan PJ Kades Peniwen.
Sikap bungkam ini memunculkan dugaan serius, apakah BPD mengetahui bahwa Musdes tidak pernah digelar atau justru ikut membiarkan dugaan penyimpangan maupun pelanggaran yang terjadi, ataukah ada kepentingan politik yang berbau rupiah dibalik semua ini?
Sementara itu, PJ Kades Peniwen, I Made Sunyartini menyampaikan dengan singkat mengenai polemik di Desa Peniwen, Ia mengaku mulai dari awal menjabat PJ Kades Peniwen sudah terbiasa diperlakukan seperti ini. Pihaknya enggan berkomentar banyak maupun menjelaskan detail terkait hal tersebut.
“Saya dari awal jadi PJ sudah biasa dibeginikan pak. Biarkan alam yang bekerja,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/1/2026) pagi. ***













>