BeritaHukrim

Pemeriksaan Lanjutan Kasus BSPS, Kejari Sumenep Panggil 4 Desa

1011
Foto: Kejari akan periksa empat desa dari dua kecamatan tambahan di Kabupaten Sumenep. @by_News9.id
Foto: Kejari akan periksa empat desa dari dua kecamatan tambahan di Kabupaten Sumenep. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mengebut penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.

Setelah sebelumnya memeriksa lima desa di Kecamatan Saronggi dan Kecamatan Kalianget pada Rabu, 9 April 2025, kini Kejari Sumenep menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat desa lainnya.

Empat desa dari dua kecamatan tambahan di Kabupaten Sumenep akan diperiksa pada Senin, 14 April 2025.

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan terhadap total 150 desa yang diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan program BSPS.

Menurut informasi internal Kejari, pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Warga mencurigai adanya ketidaksesuaian pada hasil pembangunan dan dugaan pemotongan bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh penerima manfaat.

Tidak hanya itu, gaya hidup mencolok pihak-pihak terkait dalam program BSPS juga turut memantik kecurigaan publik.

Namun, langkah tegas Kejari Sumenep tidak sepenuhnya mendapat dukungan.

Beberapa pihak justru bersikap apatis dan pesimis, mempertanyakan apakah penyelidikan tersebut benar-benar akan bermuara pada proses hukum yang tuntas.

Meski cibiran terdengar sumbang dan angin sinisme berembus kencang, langkah Kejari Sumenep diyakini membuat para pihak yang sempat ‘kecipratan’ dana haram BSPS mulai meriang.

Penegakan hukum tetap berjalan, dan mereka yang bermain di air keruh tampaknya harus bersiap menghadapi konsekuensinya. ***

Exit mobile version