SUMENEP, NEWS9 – Di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi, kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Bunga justru menuai kritik tajam.
Saat masyarakat berjuang mempertahankan penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga, para PKL mengaku terus-menerus mendapat tekanan dan pengusiran dari petugas Satpol PP.
Kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor informal.
Salah seorang pedagang es, Marya, mengaku pendapatannya tidak menentu setiap hari.
Menurutnya, pengusiran yang dilakukan petugas membuat para pedagang semakin kesulitan mencari nafkah.
“Kadang dagangan kami laku, kadang tidak. Kalau terus diusir Satpol PP, bagaimana kami bisa memberi makan anak-anak di rumah. Kalau pemerintah mau menanggung kebutuhan keluarga kami, silakan usir kami. Tapi kenyataannya tidak begitu,” ujar Marya, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa para PKL tidak pernah meminta bantuan uang kepada pemerintah. Mereka hanya ingin diberi ruang untuk mencari rezeki secara halal.
“Kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru yang kami rasakan, pemerintah tidak manusiawi kepada rakyat kecil. Kami dilarang berjualan di pinggir jalan dan sekitar Taman Bunga, padahal itu satu-satunya tempat yang ramai pembeli,” katanya.
Menurut para pedagang, jika pemerintah memang melarang aktivitas jual beli di lokasi tersebut, maka seharusnya disiapkan solusi yang masuk akal dan tidak sekadar melakukan penertiban atas nama perintah atasan.
“Jangan hanya mengusir. Pemerintah harus punya alternatif yang jelas. Kami ini korban kebijakan yang tidak memberi jalan keluar,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat sosial Sutrisno menilai alasan penertiban PKL karena dianggap mengganggu estetika kota sangat tidak rasional.
Menurutnya, PKL memilih lokasi ramai karena ingin mendapatkan pembeli, bukan untuk merusak keindahan kota.
“Orang kecil dilarang berjualan di kotanya sendiri dengan alasan merusak pemandangan. Cara berpikir seperti ini sangat naif dan menunjukkan minimnya keberpihakan kepada rakyat kecil,” tegas Sutrisno.
Dia mengingatkan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, konstitusi juga menjamin hak warga negara untuk bekerja dan memperoleh kehidupan yang layak.
Menurutnya, pemerintah daerah terkesan berada dalam posisi yang kontradiktif.
Di satu sisi menggaungkan program peningkatan ekonomi masyarakat, namun di sisi lain melakukan penertiban yang berpotensi mematikan sumber penghasilan warga kecil.
“Pemerintah harus menentukan sikap. Apakah benar-benar ingin memperkuat ekonomi rakyat kecil atau justru mempersempit ruang usaha mereka. Jika dua kebijakan yang saling bertentangan ini terus dijalankan tanpa solusi, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam implementasi kebijakan,” pungkasnya. ***
