SUMENEP, NEWS9 – Penebangan pohon di depan proyek pembangunan Resto Gacoan yang berlokasi di Jalan Tronojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, mulai disorot warga.
Kejadian itu menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya, terutama karena kawasan tersebut diduga masuk dalam wilayah provinsi yang membutuhkan izin khusus.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pohon yang sebelumnya berdiri di pinggir jalan kini telah raib, dengan bekas penebangan yang masih terlihat jelas.
Berdasarkan keterangan Surah (42), seorang pengendara motor yang melintas, pohon tersebut ditebang pada Sabtu (8/2/2025), sekitar pukul 06.00 WIB pagi dalam satu atau dua hari terakhir.
Kepala Bidang Tata Lingkungan (Taling) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Mohammad Hasinuddin Firdaus, saat dikonfirmasi mengatakan lokasi penebangan masuk dalam kawasan kabupaten.
“Maaf slow respon, ada rapat. Kabupaten, Mas. Masuk kawasan Kabupaten, Mas,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi News9.id memalui aplikasi WhatsApp nya, Rabu (12/2/2025).
Namun, saat disinggung mengenai kemungkinan area tersebut termasuk wilayah provinsi berdasarkan peta, ia tidak memberikan jawaban dan menunjukkan bukti yang jelas.
“Penebangan pohon yang di depan pembangunan baru itu memang masuk kawasan Provinsi tapi perawatan pohon masuk ke Kabupaten sehingga tidak butuh ijin provinsi,” kata Kabid Taling Sumenep, saat ditemui diruang kerjanya.
Sesuai regulasi, penebangan pohon di kawasan provinsi harus melalui prosedur perizinan yang ketat.
Berdasarkan dokumen yang ada, PT Pesta Pora Abadi telah mengajukan permohonan izin penebangan melalui surat bernomor 277/LAND/LEGAL-PPA/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024.
Permohonan tersebut disetujui dengan diterbitkannya Surat Izin Penebangan Pohon Nomor 100.3.12/02/IPP/104.3/2025 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, dengan waktu pelaksanaan sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Meski izin telah dikeluarkan, polemik tetap muncul mengenai keabsahan lokasi penebangan, apakah berada di wilayah kabupaten atau provinsi.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang dapat memastikan kejelasan status hukum penebangan pohon tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pegiat lingkungan yang menilai bahwa penebangan pohon di ruang publik harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan transparan. ***
