BeritaPeristiwa

Relokasi PKL Pamekasan Kacau, Oknum Kabid UMKM Diduga Pungli

526
Foto: Kondisi di kawasan Food Colony justru terlihat semrawut, @by_News9.id
Foto: Kondisi di kawasan Food Colony justru terlihat semrawut, @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan menuai kontroversi.

Bukannya semakin tertata, kondisi di kawasan Food Colony justru terlihat semrawut, bahkan memicu gesekan antar pedagang.

Pengurus Food Colony menilai kebijakan tersebut justru mengadu domba PKL, alih-alih memberikan solusi penataan yang lebih baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Faisol, sebelumnya menyatakan bahwa PKL pendatang baru telah disediakan tempat di sisi timur hingga bagian belakang Food Colony agar tidak mengganggu PKL lama.

Namun, kebijakan tersebut diduga diabaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) UMKM, sehingga terjadi persaingan tidak sehat di lapangan.

Selain itu, Kabid UMKM, Hilda, juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menarik retribusi kebersihan sampah sebesar Rp3.000 dari 162 PKL pendatang baru.

Padahal, sesuai peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup), urusan retribusi sampah seharusnya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan Kabid UMKM.

Saat ini, DLH hanya menyediakan tong sampah dan bertugas mengangkut sampah, sementara pembersihan kawasan Food Colony sepenuhnya ditangani oleh Koperasi Maju Jaya sebagai pengelola.

Pengurus Food Colony mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemkab Pamekasan yang tiba-tiba mengambil alih pengelolaan tanpa koordinasi dengan pihak koperasi.

Selama ini, koperasi bertanggung jawab atas perawatan fasilitas, termasuk perbaikan saluran air, peralatan yang rusak, hingga kebersihan toilet, tanpa campur tangan pemerintah.

“Kalau memang Pemkab ingin mengelola Food Colony, jangan setengah-setengah. Libatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dishub, Satpol PP, DLH, dan Diskop,” tegas R. Moh Totok, pengurus Food Colony, kepada News9.id, Kamis (13/2/2025).

Menurut Totok, Kabid UMKM seharusnya berkoordinasi dengan koperasi sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada pedagang.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya pedagang diinformasikan bahwa koperasi tidak lagi memiliki wewenang, dan pengelolaan akan langsung diambil alih oleh Dinas Koperasi (Diskop).

Hingga kini, kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pedagang dan pengelola.

Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait arah kebijakan pengelolaan Food Colony agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. ***

2

Exit mobile version