BeritaHukrim

Perangkat Desa Prenduan Diciduk karena Curanmor, Aktivis Desak Kepala Desa Ambil Sikap

671
Foto: (ilustrasi) AF diduga kuat menjadi bagian dari aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. @by_News9.id
Foto: (ilustrasi) AF diduga kuat menjadi bagian dari aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Kasus dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) menggemparkan masyarakat Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Oknum berinisial AF, yang menjabat sebagai Kepala Dusun, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Senin, 21 April 2025.

AF diduga kuat menjadi bagian dari aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Kasus tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis di Kabupaten Sumenep.

Salah satu aktivis, Prasianto, mendesak agar Kepala Desa Prenduan segera mengambil tindakan tegas terhadap perangkat desa yang terlibat.

“Kepala desa harus segera mengambil langkah tegas dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan perangkat desa yang telah ditangkap polisi karena terlibat pencurian,” ujar kepada News9.id, Selasa (6/5/2025).

Prasianto menegaskan bahwa keterlibatan perangkat desa dalam tindak pidana merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Secara aturan, perangkat desa yang melanggar hukum apalagi sudah ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan. Ini jelas-jelas mencoreng nama baik institusi desa,” lanjutnya.

Menurut Prasianto, proses pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa memang merupakan kewenangan kepala desa.

Namun, prosedurnya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan, termasuk melalui konsultasi dan rekomendasi dari pihak camat.

“Mengacu pada aturan yang berlaku, perangkat desa dapat diberhentikan sementara apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana berat, seperti korupsi, terorisme, makar, maupun kejahatan terhadap keamanan negara, serta tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, Kepala Desa Prenduan, Eko Wahyudi, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui telepon selulernya. ***

Exit mobile version