SUMENEP, NEWS9 – Polemik terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Arsan, Kepala Desa Kangayan, Sumenep, Madura, kembali mencuat ke permukaan.
Sebelumnya, pemberitaan dari Matamaduranews.com menyebutkan bahwa Du-Siam tidak terlibat dalam kasus ijazah palsu yang menyeret nama Arsan, karena yang dipersoalkan adalah ijazah Kejar Paket.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh ke tahun 2014, saat Arsan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, muncul pertanyaan penting.
Ijazah apa yang digunakan saat itu? Sebab, ijazah Paket C yang disebutkan baru muncul pada tahun 2019.
Pada saat pencalonan Kepala Desa tahun 2014, Arsan dikabarkan menggunakan ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang diterbitkan oleh MTS Nurul Islam.
Dalam ijazah tersebut terdapat tanda tangan Dul-Siam, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di lembaga tersebut.
Keanehan muncul ketika laporan yang semula menyebut ijazah MTS berubah menjadi ijazah PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Hal itu menimbulkan kecurigaan dan berpotensi menjadi polemik besar, mengingat ijazah PKBM Paket B milik Arsan terdaftar dengan nomor NPSN resmi di Dapodik yang artinya bisa jadi ijazah tersebut sah dan diakui.
Lebih lanjut, dalam berita Matamaduranews.com juga disebutkan bahwa Arsan tidak pernah memiliki ijazah Paket C. Namun yang ada hanyalah ijazah Paket B yang diterbitkan oleh PKBM Madi Laut.
Perubahan narasi dan dokumen yang menjadi dasar pelaporan itu perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menyesatkan publik dan untuk menjamin keadilan hukum bagi semua pihak. ***
