BeritaDaerah

Polemik Penundaan Pilkades Sampang: Tafsir Hukum vs Hak Demokrasi

376
×

Polemik Penundaan Pilkades Sampang: Tafsir Hukum vs Hak Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Anwar Sanusi Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2025 - 2030. @by_News9.id
Foto: Anwar Sanusi Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2025 - 2030. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Polemik penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali memicu sorotan publik.

Kali ini, giliran Anwar Sanusi, anggota DPRD Sampang sekaligus tokoh masyarakat, yang menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada awak media di salah satu kafe di Jalan Wijaya Kusuma, Senin,(19/5/25), Anwar menegaskan bahwa pandangannya bersifat pribadi dan tidak mewakili lembaga manapun.

Mantan Kepala Desa dan kader Partai Golkar dari Kecamatan Kedungdung ini menyoroti lima hal pokok yang menurutnya menjadi sumber kekisruhan dalam kebijakan penundaan Pilkades.

Ia menilai bahwa keputusan menunda Pilkades hingga tahun 2028 bukan hanya bermasalah secara hukum, namun juga mengingkari prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang seharusnya dijunjung tinggi di tingkat desa.

Menurut Anwar, penundaan Pilkades yang dimulai sejak 2021 merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang mengatur tentang kemungkinan penundaan Pilkades di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Namun, ia menyayangkan bahwa regulasi tersebut kemudian dimaknai secara keliru dan dijadikan justifikasi hukum untuk menunda Pilkades dalam jangka panjang, padahal klausul penundaan bersifat insidentil dan situasional.

“Seharusnya, ketika pandemi mereda, pelaksanaan Pilkades bisa kembali diselenggarakan sesuai siklus regulernya. Banyak daerah lain di Indonesia telah berhasil melakukannya, lalu mengapa Sampang tidak?” ujarnya retoris.

Anwar juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai kesalahan tafsir serius terhadap konsep Pilkades serentak bergelombang.

Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta regulasi turunannya, disebutkan bahwa Pilkades bergelombang dimungkinkan dalam satu siklus enam tahunan.

Artinya, penyelenggaraan bisa dilakukan secara bertahap dalam periode tersebut, bukan harus serentak dalam satu hari.

Ia mengkritik pernyataan salah satu pejabat daerah yang menyebut “tidak ada Pilkades eceran” sebagai bentuk simplifikasi yang menyesatkan dan berpotensi membatasi hak demokratis warga desa.

“Pernyataan itu tidak hanya gegabah, tapi juga berbahaya. Tafsir yang keliru semacam ini mengancam hak warga desa untuk memilih pemimpinnya secara demokratis,” tambahnya.

Kritik lain diarahkan pada cara Pemerintah Kabupaten Sampang menanggapi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ, yang berisi arahan untuk menunda Pilkades hingga terbitnya regulasi turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

Menurut Anwar, surat edaran tersebut seharusnya disikapi secara bijak, bukan dijadikan dasar pembenaran mutlak.

Ia mencontohkan beberapa daerah yang tetap menyatakan kesiapannya menggelar Pilkades sambil menunggu aturan teknis resmi, sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan demokrasi desa.

“Pemkab harusnya bisa menenangkan situasi, bukan memperkeruhnya dengan pernyataan yang cenderung arogan dan tidak komunikatif,” kritiknya.

Meski demikian, Anwar memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD dan Pemkab Sampang yang telah mengalokasikan anggaran Rp23 miliar untuk pelaksanaan Pilkades pada tahun 2025. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen anggaran saja tidak cukup.

“Dibutuhkan langkah nyata yang terencana, transparan, dan akuntabel, agar pelaksanaan Pilkades tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga sah secara moral dan politik,” katanya.

Penutup dari pernyataan Anwar menggarisbawahi pentingnya menegakkan demokrasi di tingkat akar rumput.

Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, kebijakan publik yang menyangkut hak politik warga tidak boleh dibuat tanpa dasar hukum yang kuat.

“Penundaan Pilkades tanpa legalitas yang sah hanya akan memperlebar jarak antara rakyat dan pemerintah. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum, kejujuran dalam menafsirkan aturan, serta keberanian untuk menegakkan demokrasi lokal,” pungkasnya.

Polemik ini menunjukkan bahwa isu Pilkades di Sampang bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan, tetapi menyangkut prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Diperlukan kejelasan regulasi, keterbukaan komunikasi dari pejabat publik, dan penghormatan terhadap aspirasi warga sebagai pemilik kedaulatan.

Pemerintah Kabupaten Sampang dan jajaran terkait perlu membuka ruang dialog, menelaah ulang kebijakan yang telah diambil, dan menunjukkan sikap responsif terhadap kritik yang muncul.

Demokrasi desa tidak boleh dikorbankan oleh kekeliruan tafsir atau ketidakberanian mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada rakyat. ***

Tinggalkan Balasan

>