BeritaHukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pengoroyokan, Tiga Tersangka Serahkan Diri

526
Foto: Wakapolres, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim, Kanit Resmob dan Kasi Humas Polres Sumenep, @by_News9.id
Foto: Wakapolres, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim, Kanit Resmob dan Kasi Humas Polres Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejadian terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Desember 2024.

Korban, AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, mengalami penganiayaan yang melibatkan tiga tersangka.

Ketiganya, yaitu MS (22) dari Desa Talang, RA (21) dari Desa Aengtongtong, dan EB (25) dari Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, telah menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada Kamis, 12 Desember 2024.

Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban bersama rekannya, R, berjalan-jalan usai melaksanakan salat subuh.

Saat melintas di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, mereka bertemu sekelompok orang yang diduga sedang mabuk minuman keras.

“Korban diberhentikan dan diajak berkelahi. Tak lama kemudian, korban dikeroyok oleh beberapa orang yang identitasnya belum diketahui saat itu,” ungkap Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd., S.I.K., M.H.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk memar di pelipis kiri, luka pada siku kanan, pergelangan tangan, serta jari-jari kaki. Korban sempat kehilangan kesadaran dan mengalami kejang-kejang di lokasi kejadian.

Setelah proses penyelidikan intensif, pada 12 Desember 2024, tiga tersangka menyerahkan diri ke Polres Sumenep.

Barang bukti berupa baju hitam bertuliskan “GIRAC” dan celana abu-abu juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Namun, salah satu tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, sesuai ketentuan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan sedang menjalani proses diversi.

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang,” tutup Kompol Trie Sis Biantoro. ***

Exit mobile version