SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Dua pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya mengaku telah melakukan aksi pencurian hingga 32 kali di berbagai wilayah Madura.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Rejeki 2, Jalan Jokotole, Desa/Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Minggu, (21/12), sekitar pukul 17.55 WIB.
Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), seorang wiraswasta asal Kecamatan Omben. Saat kejadian, korban tengah bekerja sebagai admin toko.
Sepeda motor miliknya, Honda Beat hitam tahun 2014, diketahui raib meski dalam kondisi terkunci setir dan magnet kunci tertutup.
“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat sepeda motor korban diambil oleh salah satu dari dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” terang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (5/1).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8.250.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Sampang akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial A.S dan S, keduanya berusia 31 tahun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Omben.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, (5/1), sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka A.S ditangkap di Jalan Raya Sogiyan, Omben, sementara tersangka S diamankan di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Omben.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, salah satu tersangka mengakui tidak hanya mencuri sepeda motor milik korban, namun juga telah melakukan aksi curanmor sebanyak 32 kali di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis, Kabupaten Bangkalan.
“Modus operandi para pelaku yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, dengan motif utama faktor ekonomi,” jelas Eko.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX putih tanpa pelat nomor, satu buah kunci T, rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sampang dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan maupun penadah,” tegasnya. ***













>