LUMAJANG, News9 – Sebuah proyek pembatas jalan di pertigaan lampu lalu lintas Tukum dan Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang kembali memicu perhatian warga.
Pasalnya, proyek yang terlihat dikerjakan pada Sabtu (16/11/2024) tersebut tidak dilengkapi dengan papan nama pelaksanaan kegiatan, sehingga sumber anggaran, jumlah dana, dan pihak pelaksana tidak diketahui.
Salah seorang pekerja di lokasi menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh seorang pelaksana bernama Junaidi. Hal ini dibenarkan oleh Junaidi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Iya benar itu saya yang mengerjakan,” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, Junaidi menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan detail mengenai sumber anggaran, nama CV pelaksana, atau alasan ketiadaan papan informasi proyek.
Ditempat terpisah, Ketua LSM AMPEL, Arsyad Subekti saat diminta statement sangat menyayangkan adanya hal tersebut.
“Ketiadaan papan nama proyek melanggar asas transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, papar Arsyad
“UU tersebut mengatur bahwa setiap warga berhak mendapatkan informasi publik, termasuk informasi terkait proyek pemerintah”, pungkasnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Kasus seperti ini kerap memicu kecurigaan publik terhadap potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Warga berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan memastikan pelaksanaan proyek berjalan transparan sesuai aturan. ***













>