SUMENEP, NEWS9 – Keberadaan Pusat Informasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas di Kabupaten Sumenep kembali menuai kritik.
Hal itu mengemuka dalam forum resmi yang digelar pada Kamis, 05 Februari 2026, dihadiri oleh SKK Migas Jawa–Bali–Nusa Tenggara, perwakilan sejumlah KKKS Migas, DPR Komisi ll, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, serta Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) selaku penanggung jawab pengelolaan pusat informasi.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa Pusat Informasi KKKS Migas yang telah berdiri sejak tahun 2021 dinilai tidak berjalan optimal dan gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai pusat edukasi, sosialisasi, serta penyampai informasi publik terkait industri hulu migas di Kabupaten Sumenep.
Selama hampir empat tahun berjalan, pusat informasi tersebut nyaris tidak menghadirkan program, aktivitas, maupun informasi yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Ketua PMII UPI Sumenep, Diky Alamsyah, dalam forum tersebut menegaskan bahwa kondisi ini merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Pusat Informasi KKKS Migas ini sudah berdiri hampir empat tahun, tapi tidak pernah benar-benar hadir untuk masyarakat. Tidak ada edukasi, tidak ada transparansi, dan tidak ada manfaat nyata. Kalau hanya ada gedung dan anggaran tapi fungsi mati, itu sama saja pemborosan dan pengabaian terhadap hak publik atas informasi,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan tujuan awal pembentukan pusat informasi tersebut yang dinilai tidak selaras dengan realitas di lapangan.
“Kami mempertanyakan, apakah pusat informasi ini dibentuk untuk kepentingan edukasi publik atau hanya sekadar simbol administratif dan proyek formalitas. Jika tujuannya untuk masyarakat, maka faktanya jelas gagal,” tambah Diky.
Forum tersebut turut menyoroti persoalan legal standing Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep.
Direktur Utama PT WUS secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan pusat informasi dan hanya dimintai tolong untuk mengelola operasional.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait skema kerja sama, mekanisme penunjukan pengelola, serta pertanggungjawaban kelembagaan.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Febrian ihsan, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Jabanusa, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan kinerja Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep.
“Kami mencatat seluruh masukan dan kritik yang disampaikan oleh teman-teman PMII. Kami mengapresiasi semangat untuk membenahi pusat informasi. SKK Migas akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait fungsi, tata kelola, serta kebermanfaatan pusat informasi agar ke depan benar-benar sesuai dengan tujuan awal pembentukannya,” ujar Febrian ihsan.
Ia juga mengakui adanya miskomunikasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pembagian tanggung jawab yang tidak pernah diformulasikan secara jelas sejak awal pendirian.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu penyebab mengapa selama empat tahun pusat informasi tidak membawa dampak positif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan bahwa SKK Migas akan merumuskan kurikulum kerja Pusat Informasi KKKS Migas untuk satu tahun ke depan, agar setiap aktivitas hulu migas yang dilakukan oleh KKKS dapat tersampaikan secara utuh dan sistematis kepada masyarakat.
“Kami pastikan bulan ini roadmap beserta kurikulum kerjanya akan kami rumuskan,” tegasnya.
Namun demikian, PMII menilai pernyataan tersebut belum cukup apabila tidak diikuti dengan langkah konkret dan tenggat waktu yang jelas.
Adapun poin tuntutan PMII:
- Penjelasan resmi dari SKK Migas terkait tujuan awal pembentukan Pusat Informasi KKKS Migas dan realisasi pelaksanaannya.
- Penegasan legal standing Pusat Informasi KKKS Migas Sumenep, termasuk dasar hukum dan struktur pengelolaan.
- Transparansi skema kerja sama antara SKK Migas, Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan pihak pengelola.
- Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pusat informasi yang telah berjalan hampir empat tahun tanpa capaian signifikan.
- Kejelasan mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala oleh SKK Migas.
- Penegasan orientasi manfaat publik, khususnya bagi masyarakat di wilayah terdampak industri migas.
PMII menegaskan bahwa keberadaan Pusat Informasi KKKS Migas tidak boleh berhenti sebagai bangunan fisik dan simbol anggaran, melainkan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Jika tidak, maka pembenahan struktural hingga peninjauan ulang keberadaannya menjadi sebuah keniscayaan.
Di akhir audiensi, pihak PMII UPI, SKK Migas, DPRD, Kabag Perekonomian dan SDA, dan PT WUS secara bersama-sama menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kolektif untuk membenahi dan mengoptimalkan Pusat informasi KKKS Migas sumenep kedepan. ***
