MADIUN, NEWS9 – Kebijakan baru terkait pengelolaan dan jasa pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menuai kritik tajam dan kemarahan publik.
Surat keputusan yang ditandatangani Kepala Kelurahan Bangunsari, Tri Wahyuni, S.Sos, tertanggal 20 November 2025, dinilai sebagian besar warga sebagai keputusan yang tidak manusiawi, tidak pro rakyat, dan melukai nurani masyarakat kecil.
Dalam surat tersebut, keluarga yang hendak memakamkan jenazah dewasa diwajibkan membayar biaya pemakaman dengan rincian:
a. Bedah Bumi: Rp100.000
b. Kas Makam: Rp50.000
c. Penggali Makam: Rp700.000
d. Biaya Pemakaman: Rp500.000
Total biaya mencapai Rp1.350.000 untuk satu proses pemakaman angka yang dinilai memberatkan, terutama bagi warga kurang mampu.
Kebijakan tersebut sontak memicu keresahan mendalam.
Banyak warga menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan empati sosial dan berpotensi menciptakan ketidakadilan baru, khususnya bagi keluarga miskin.
Salah satu warga berinisial Dn, yang ditemui pada Selasa (09/12/2025), mengungkapkan kemarahannya.
“Itu keputusan sepihak. Warga Bangunsari tidak semuanya mampu. Kalau yang miskin tidak sanggup bayar, terus bagaimana? Masak tidak dimakamkan? Kan lucu,” ujarnya dengan nada geram.
Pernyataan tersebut menggambarkan kegelisahan masyarakat bahwa kebijakan pemakaman ini justru bisa berubah menjadi bentuk diskriminasi terselubung.
Warga khawatir, layanan yang seharusnya menjadi fasilitas dasar dan hak setiap manusia justru diperlakukan layaknya jasa komersial tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Selain soal besaran pungutan, warga juga mempertanyakan dasar hukum, transparansi, dan mekanisme lahirnya keputusan tersebut.
Banyak yang menduga tidak ada musyawarah warga maupun keterlibatan forum RT/RW dalam merumuskan kebijakan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Camat Mejayan, Heri Fajar Nugroho, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan akan cek up kembali bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah masyarakat, mufakat lembaga kelurahan, dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Namun, pernyataan itu langsung terbantahkan oleh salah satu ketua RT yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, rapat kelurahan tidak pernah membahas atau memutuskan pungutan tersebut, dan surat edaran justru muncul secara tiba-tiba tanpa proses musyawarah yang transparan.
Ia menambahkan, “Harapannya, khusus biaya gali makam jangan diwajibkan. Kalau bisa tetap ada gotong royong. Yang mampu silakan membantu, tapi yang tidak mampu jangan sampai terbebani. Mereka sudah susah, masa saat berduka masih ditambah beban biaya seperti itu.”
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Madiun segera turun tangan untuk meninjau dan menertibkan aturan yang dinilai mencederai rasa keadilan dan kepedulian sosial tersebut.
Seorang tokoh warga menegaskan, “Jangan sampai makam umum menjadi ladang komersialisasi, sementara rakyat kecil semakin terpinggirkan.”
Kritik keras dari masyarakat ini menunjukkan bahwa kebijakan publik, terlebih yang menyangkut hak dasar warga, tidak boleh dibuat secara sepihak dan harus selalu mengedepankan nilai kemanusiaan, gotong royong, serta kepedulian sosial. ***
