BeritaPeristiwa

Aktivis Desak Audit Total Tambang Tumpang Pitu, Sorot Dugaan Tambang Liar di Rogojampi Tanpa Reklamasi

35
Aktivis Desak Audit Total Tambang Tumpang Pitu, Sorot Dugaan Tambang Liar di Rogojampi Tanpa Reklamasi
FOTO: Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan, bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Tekanan terhadap tata kelola pertambangan di Jawa Timur kian menguat. Aktivis lingkungan Amir Ma’ruf Khan tak hanya menyoroti dugaan kejanggalan aktivitas tambang di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi, tetapi juga membuka indikasi adanya aktivitas tambang di wilayah Rogojampi yang diduga beroperasi tanpa reklamasi pascatambang, Kamis (16/4/2026).

Dalam pertemuan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Amir menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sekadar pelanggaran administratif.

Ia menyebut adanya pola pembiaran yang berpotensi merugikan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Yang kami temukan di lapangan bukan hanya soal izin atau tidak izin. Ada dugaan aktivitas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi. Ini berbahaya, bukan hanya bagi lingkungan, tapi juga bagi warga sekitar,” tegas Amir.

Sorotan tajam diarahkan ke wilayah Rogojampi, Banyuwangi. Berdasarkan temuan awal, terdapat lokasi bekas galian yang diduga tidak melalui proses reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan, pencemaran air, hingga kerusakan ekosistem jangka panjang.

“Lubang-lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka itu seperti jebakan maut. Sudah ada kasus di beberapa daerah, korban jiwa muncul karena kelalaian seperti ini. Jangan sampai Banyuwangi menyusul,” ujarnya.

Amir mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan tambang di Rogojampi, termasuk menelusuri legalitas, pemilik aktivitas, serta kewajiban reklamasi yang diduga diabaikan.

Situasi semakin menguatkan dugaan adanya persoalan serius setelah tim Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di kantor ESDM Jatim.

Momen tersebut dinilai bukan kebetulan, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang mulai menyasar sektor pertambangan.

“Kalau penegak hukum sudah turun, artinya ini bukan isu biasa. Harus dibuka seterang-terangnya, termasuk dugaan tambang-tambang yang selama ini luput dari pengawasan,” katanya.

Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah terhadap 20 pertanyaan strategis yang telah diajukan sebelumnya.

Menurutnya, keterlambatan tersebut justru memperkuat kecurigaan publik akan adanya praktik yang tidak transparan.

“Kalau semuanya bersih, kenapa harus lambat? Ini menyangkut hak masyarakat untuk tahu dan hak untuk hidup di lingkungan yang aman,” tambahnya.

Lebih jauh, Amir meminta agar dilakukan audit total terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Banyuwangi, termasuk Tumpang Pitu dan wilayah-wilayah lain seperti Rogojampi yang kini mulai disorot.

“Jangan tebang pilih. Kalau ada tambang tanpa reklamasi, itu pelanggaran serius. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan modal,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, ia memastikan akan kembali mendatangi instansi terkait dalam waktu dekat untuk menagih kejelasan.

Bahkan, ia membuka opsi membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah.

“Kalau daerah tidak bergerak, kami akan bawa ke pusat. Ini bukan sekadar soal tambang, ini soal keselamatan dan masa depan lingkungan kita,” pungkasnya. ***

Exit mobile version