BeritaHukrim

Resep Jadi Maut, Dokter di Sumenep Dilaporkan Polisi Usai Pasien Diduga Keracunan Obat

373
Resep Jadi Maut, Dokter di Sumenep Dilaporkan Polisi Usai Pasien Diduga Keracunan Obat
FOTO: Aktivis hukum pelapor, Adi, saat mendapingi keluarga korban. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan malpraktik medis kembali mencoreng dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep.

Seorang dokter bernama Hidayaturrahman resmi dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan kelalaian medis yang menyebabkan seorang pasien, Khayiriah, warga Desa Torjek, mengalami keracunan obat serius usai menjalani pengobatan.

Laporan tersebut tercatat secara resmi pada Januari 2026 dengan nomor LPM/06, SATRESKRIM/1/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, dan kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep.

Berdasarkan keterangan pelapor, korban mengalami reaksi medis berat setelah mengonsumsi obat yang diresepkan oleh terlapor.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian dalam pemberian obat, baik dari sisi jenis, dosis, maupun ketidaksesuaian dengan kondisi medis pasien, yang berujung pada dugaan keracunan obat.

Aktivis hukum pelapor, Adi, menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan persoalan sepele dan memiliki konsekuensi hukum serius.

“Atas dugaan peristiwa ini, dr Hidayaturrahman berpotensi dijerat Pasal 360 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain menderita luka berat atau sakit serius,” tegas Adi saat mendampingi pelapor, Sabtu (10/1/2026).

Selain itu, dalam konteks profesi kedokteran, kasus tersebut juga beririsan dengan Pasal 79 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007.

Aturan tersebut menegaskan bahwa dokter dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta apabila dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pelayanan medis sesuai standar profesi, standar prosedur operasional (SPO), serta kebutuhan medis pasien.

Lebih jauh, dugaan itu juga berkaitan dengan Pasal 440 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa tenaga medis yang melanggar ketentuan pelayanan kesehatan hingga membahayakan pasien dapat dikenai sanksi pidana.

Adi menyebut, perkara itu merupakan ujian integritas serius bagi aparat penegak hukum dan instansi kesehatan di Sumenep.

“Kami menuntut penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Harus ada audit rekam medis, pemeriksaan kandungan dan dosis obat, serta pelibatan ahli medis independen,” tegasnya.

Pihak pelapor juga mendesak Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) dan Pemerintah daerah, khususnya Bupati Sumenep, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan kesehatan, termasuk di RS Abuya.

“Kami meminta Dinas Kesehatan dan Bupati Sumenep tidak tinggal diam. Evaluasi total kinerja di lingkungan RS Abuya harus segera dilakukan, demi keselamatan pasien dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dr Hidayaturrahman belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi News9.id masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menjunjung tinggi asas keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa profesi medis bukan profesi kebal hukum. Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi dalam dunia kesehatan. Setiap dugaan pelanggaran wajib diproses secara adil dan terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan,” tandas Adi. ***

Exit mobile version