BeritaHukrim

Rokok Ilegal Dikuasai Pemain Besar, BEMSU Nilai Penegakan Hukum dan Pengawasn Negara Timpang

117
×

Rokok Ilegal Dikuasai Pemain Besar, BEMSU Nilai Penegakan Hukum dan Pengawasn Negara Timpang

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Dikuasai Pemain Besar, BEMSU Nilai Penegakan Hukum dan Pengawasn Negara Timpang
FOTO: (Ilustrasi) Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) saat melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dan Bea Cukai. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, semakin mengkhawatirkan.

Maraknya produk haram tersebut dinilai bukan sekadar persoalan ekonomi gelap, melainkan cermin kegagalan pengawasan dan penegakan hukum yang diduga sarat ketimpangan.

SCROLL KE ATAS
banner 400x600
KLIK BANNER E-CATALOG

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum dan Bea Cukai.

Mereka menilai penindakan selama ini hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan produsen besar justru nyaris tak tersentuh.

Koordinator BEMSU, Salman Farid, menegaskan bahwa masifnya peredaran rokok ilegal menjadi alarm serius atas rapuhnya sistem pengawasan negara.

“Peredaran rokok ilegal di Madura yang semakin masif bukan semata soal ekonomi gelap, tetapi mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Salman kepada media, Jumat (19/12/2025).

Selain itu, BEMSU juga menyoroti pola penindakan yang dinilai timpang.

Berdasarkan hasil investigasi media nasional di Sumenep, penindakan hukum kerap berakhir pada sopir kurir dan penjaga warung kecil, sementara produsen dan pemilik pabrik rokok ilegal seolah kebal hukum.

“Sangat tidak masuk akal jika kurir dan penjaga warung yang terus dijadikan korban, sementara perusahaan atau pabrik rokok ilegal justru aman. Seharusnya produsen yang dibumi hanguskan,” tegas Salman.

Ia bahkan menduga kuat adanya permainan bawah meja antara oknum perusahaan rokok ilegal dengan oknum aparat berwenang.

Menurutnya, rantai distribusi rokok bodong dikendalikan oleh aktor besar yang meraup keuntungan fantastis, namun luput dari jerat hukum.

Secara hukum, peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai.

Namun, Salman menilai implementasi undang-undang tersebut mengalami distorsi serius di lapangan.

“Regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan negara dan masyarakat justru dikompromikan. Dampaknya selalu dirasakan oleh pihak paling lemah,” ujarnya.

BEMSU mendesak Bea Cukai Madura dan Polres Sumenep melakukan evaluasi total, serta membuka secara transparan proses penindakan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan kolusi.

Hingga berita ini dinaikkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura bersama Polres Sumenep mengklaim terus melakukan langkah preventif melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.

Namun, BEMSU menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.

Penindakan dinilai masih sebatas penyitaan di lapangan tanpa menyasar aliran dana, perizinan, serta keberadaan pabrik-pabrik rokok yang diduga memproduksi rokok bodong.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di jalanan. Aparat harus berani masuk ke ranah penyidikan struktural dan menyeret produsen besar ke meja hijau,” tegas Salman.

BEMSU menegaskan akan terus mengawal isu ini dan mendesak aparat bertindak tegas agar hukum tidak lagi tajam ke bawah namun tumpul ke atas, khususnya dalam kasus peredaran rokok ilegal di Sumenep. ***

Tinggalkan Balasan

>