LUMAJANG, NEWS9 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyatakan protes keras karena limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelah kediamannya diduga mengalir ke area rumah dinasnya di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Rogotrunan.
Sekda memberikan tenggang waktu Tujuh hari untuk memperbaiki sistem pengolahan limbahnya, Jum’at (13/02/2026).
Ditegaskan Sekda saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, bahwa berawal dari munculnya bau busuk yang menyengat dari air limbah berwarna hitam dan berbusa itu sejak SPPG beroperasi penuh dua pekan terakhir, akibat penampungan limbah yang penuh dan meluap ke saluran pembuangan rumah dinas.
Kepada pengelola SPPG Agus memberikan tenggang waktu untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah agar tidak lagi mencemari lingkungan sekitar.
Meski terganggu setiap hari, ia menunjukkan toleransi demi tata kelola yang baik, sambil menekankan pentingnya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memperkuat kekhawatiran soal ketiadaan IPAL standar sebagaimana diwajibkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk operasional dapur SPPG.
“Prinsipnya, siapapun kita sebagai warga negara wajib untuk mendukung program strategis dari bapak presiden, ini program yang sangat bagus yang diharapkan nantinya bisa meningkatkan kemampuan anak-anak kita di masa depan”, ujar Agus.
“Yang kedua berkaitan dengan keberadaan SPPG yang berada di jalan alun-alun ini kebetulan itu berseberangan rumah dinas sekda, SPPG beroperasi sekitar dua Minggu, mungkin masih tahap uji coba. Karena sampai hari ini, saya selaku ketua satgas MBG di kabupaten Lumajang baru mendapatkan laporan bahwa SPPG ini baru melakukan satu tahapan. Yaitu pelatihan penjamah makanan, jadi masih satu tahapan yang dipenuhi. Tahapan berikutnya, mestinya sebelum ini beroperasi SPPG itu harus memiliki Sertifikat Layak Higenis dan Sanitasi (SLHS)”, ungkapnya.
Setelah memiliki SLHS SPPG juga diwajibkan memenuhi ketentuan perijinan berikutnya.
“Apa itu, diantaranya, SLF (Sertifikat Layak Fungsi), apakah bangunan SPPG itu layak fungsinya. Jadi ketika ada gangguan atau sesuatu bencana, sertifikat ini bisa dipertanggungjawabkan. SLHS harus siap sebelum sebuah dapur beroperasi, jadi yang dipersyaratkan adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah bukan Bak Penampungan. Jadi yang namanya instalasi itu ada proses, dari hasil temuan teman-teman (Dinkes, DLH, DPKP dan Satpol PP) di lapangan disitu tidak ada IPAL”, terang Agus.
Dimungkinkan Sekda, bahwa SPPG di Lumajang yang sedang beroperasi saat ini sekitar 48 unit se-kabupaten Lumajang.
“Mendasari kasus di saya ini, tidak menutup kemungkinan di SPPG yang lainnya sama persoalannya. Jadi bukan IPAL tapi Bak Penampungan, oleh karena itu saya menghimbau kepada mitra pengelola SPPG di Kabupaten Lumajang patuhi ketentuan. Ketentuannya IPAL, harus IPAL……!!!! kalau tidak sanksinya ditutup sementara sampai ketentuan itu dipenuhi,” pungkas Agus. ***













>