BeritaHukrim

Sengketa Batas Tanah Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi

148
Sengketa Batas Tanah Berujung Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Polisi
FOTO: Pelaku HY (51) saat di amankan di polsek Banyuates Sampang, Madura. Kamis (26/3). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kasus penganiayaan menggunakan kapak menggemparkan warga Dusun Jurgang Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (25/3) itu mengakibatkan seorang petani mengalami luka robek di lengan kiri, sementara pelaku kini telah diamankan aparat kepolisian.

Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, pelaku berinisial HY telah diamankan pada Kamis (26/3) sekitar pukul 11.40 WIB dan kini ditahan di Rutan Polres Sampang.

“Motif sementara diduga terkait sengketa batas tanah,” ujar Eko saat dikonfirmasi News9.id, Jum’at (27/3).

Peristiwa bermula sekitar pukul 18.30 WIB saat korban, Tinggal (59), usai melaksanakan salat Maghrib di musala setempat.

Dalam perjalanan pulang, korban sempat menegur pelaku dengan menanyakan alasan permusuhan di antara keduanya, namun tidak mendapat respons.

Situasi memanas ketika keduanya kembali bertemu usai salat Isya sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, saat itu korban kembali mengajukan pertanyaan yang sama.

Tanpa memberikan jawaban, pelaku justru mengambil kapak yang dikaitkan di sepeda motornya dan langsung menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian belakang lengan kiri.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai dan memberikan pertolongan kepada korban.

Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan keesokan harinya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak dan satu kemeja milik korban yang berlumuran darah.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Banyuates.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan.

Eko menambahkan, demi alasan keamanan, pelaku untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sampang.

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait latar belakang konflik yang memicu aksi kekerasan tersebut. ***

Exit mobile version