BLITAR, NEWS9 – Totok (61) warga desa Tawangrejo Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar mengalami shock hingga menderita stroke dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Pasalnya, surat tanah (SHM) atas nama dirinya, kini dikuasai oleh anaknya berinisial C dan mantan istri, yang berdomisili di desa sebelah hingga saat ini.
Totok sempat mengadukan permasalahan itu ke Kepala Desa Tawangrejo, namun ternyata sampai detik ini belum ditangani serius oleh pihak pemerintah desa.
Menurut Totok, 3 aset tanah dengan legalitas atas nama dirinya dia dapat saat bekerja dulu di luar negeri, dengan harapan dikumpulkan dan dikelola untuk keluarga dan anak cucunya. Namun naas, ternyata saat ini dikuasai sepihak oleh anak dan mantan istrinya.
Seperti yang disampaikan kepada awak media, dirinya berharap suatu saat aset tanah tersebut akan dibagi ke ahli waris. Namun, belum kesampaian harapan itu, justru anaknya dan mantan istri sudah mengambil semua sertifikat yang dimiliki. (2/2/2026).
“Dan mengambilnya saat saya memang dalam kondisi sakit waktu itu,” ucapnya. Lanjut Totok,” karena kebutuhan hidup dan saya sudah tidak bekerja, saya sempat menjaminkan salah satu sertifikat ke salah satu koperasi di Kesamben, namun tiba-tiba sertifikat tersebut diambil oleh anak saya dari koperasi tanpa sepengetahuan saya, dan anehnya oleh pihak koperasi kok diberikan?”
Menurut cerita dari salah satu saudara Totok, bahwa saat bekerja di luar negeri, Totok ditinggal selingkuh oleh mantan istrinya, bahkan pada saat itu terjadi penggerebekan oleh warga dan akhirnya mantan istrinya menikah dengan selingkuhannya itu.
“Seperti itulah mas ceritanya, sehingga pak Totok mengalami shock dan sakit hingga saat ini,” katanya.
Wartawan media ini juga berupaya menemui pihak mantan istri Totok, dan ditemui oleh anaknya.
Dalam keterangan yang diberikan C mengakui jika memang menguasai semua sertifikat tanah bapaknya, dengan alasan untuk memperjuangkan hak waris atas dirinya dan ibunya.
Awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Desa Tawangrejo Drs. Fatkhur Rofiq terkait polemik yang dialami oleh warganya. (7/2/2026).
Rofiq menjelaskan bahwa masalah ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan memang belum ada solusinya, meskipun sudah mencoba diadakan mediasi.
Bahkan, Kepala Desa membenarkan jika saat itu pisahnya mereka karena istrinya Totok yang bernama Tatik selingkuh dengan pria lain.
“Memang kejadian ini cukup lama, pada intinya Candra, anak pak Totok ini memperjuangkan haknya dan ibunya agar mendapat bagian tanah tersebut,” ujarnya. Lanjut Kepala Desa,”yang sebenarnya dilakukan oleh Candra dan ibunya saat menguasai surat tanah milik ayahnya adalah sesuatu yang kurang pas.”
Namun Rofiq menjelaskan kepada awak media, jika kasus ini akan diupayakan segera selesai dengan melibatkan berbagai unsur di desa untuk membantu menyelesaikan.
Pihak keluarga berharap agar Candra dan mantan istrinya Totok segera mengembalikan semua sertifikat yang dikuasai oleh mereka, sebelum pihak Totok melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum.
“Jika memang mereka masih menguasai surat tanah milik saya, maka segera akan saya laporkan ke pihak kepolisian atas penguasaan surat tanah milik saya itu,” tutupnya. ***














>