BeritaHukrim

Simpan Bahan Peledak Tanpa Izin, Pemuda 28 Tahun Diciduk Resmob

108
×

Simpan Bahan Peledak Tanpa Izin, Pemuda 28 Tahun Diciduk Resmob

Sebarkan artikel ini
Simpan Bahan Peledak Tanpa Izin, Pemuda 28 Tahun Diciduk Resmob
FOTO: (ilustrasi) Tim Resmob Polres Sumenep saat menangkapn pelaku yang kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin. @by_news9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aksi nekat Jasuli Bin Obras (28), warga Dusun Ares Daja, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, akhirnya terhenti.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep saat kedapatan menyimpan bahan peledak tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di jalan raya Ambunten, tepatnya di Dusun Ares Daja, Desa Beluk Ares.

Operasi itu bermula dari penyelidikan aparat terhadap maraknya penyalahgunaan bahan peledak di wilayah hukum Polres Sumenep.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Resmob bergerak melakukan pengintaian berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran mercon dan bahan peledak ilegal.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku berhasil diamankan karena kedapatan tanpa izin menyimpan bahan peledak,” ungkap sumber internal kepolisian, Sabtu (28/2/2026).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk merakit atau memperjualbelikan mercon.

Barang bukti tersebut antara lain, 2 plastik berisi serbuk warna silver, 1 plastik berisi garam belanda, 6 buah mercon, 1 buah bak, 1 gunting, 2 batang bambu, 1 alat pemadat mercon, dan 1 obeng.

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Jasuli dijerat Pasal 306 KUHP Nasional karena membuat, menyimpan, dan menguasai bahan peledak tanpa izin dengan tujuan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. ***

Tinggalkan Balasan