SUMENEP, NEWS9 – Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam peredaran rokok ilegal di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, kian menjadi sorotan publik.
Nama-nama seperti Fajar, Obit, Yanti hingga Najemi yang diketahui sebagai guru honorer di SD Negeri Sapeken 5 disebut-sebut sebagai aktor utama dalam jaringan perdagangan rokok tanpa cukai tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, Najemi berusaha mengelak dari tuduhan tersebut.
“Oh tidak, Mas. Saya hanya membeli dari teman, sama seperti yang lain,” ujar Najemi, Minggu (25/5/2025).
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai asal usul rokok yang ia beli, Najemi mengaku mendapatkannya dari seseorang yang mengklaim sebagai perwakilan pabrik.
“Saya beli ke orang yang mengaku dari pabrik. Saya juga tidak tahu pasti. Teman-teman seperti Yanti dan lainnya di Sapeken beli rokok itu ke Mas Fajar dan Mas Obit,” tambahnya.
Menurut pengakuannya, sistem distribusi rokok ilegal di wilayah kepulauan seperti Sapeken dilakukan secara estafet, dari tangan ke tangan.
“Saya sudah lama tidak aktif, toko saya juga sudah tutup. Saya hanya membantu teman-teman yang masih aktif berjualan,” jelas Najemi.
Skandal tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai, memicu kekhawatiran dan keresahan warga setempat.
Sebelumnya, seorang warga Sapeken, sebut saja Dus (inisial), membenarkan adanya aktivitas terorganisir terkait distribusi rokok ilegal di desanya.
“Setiap kapal sandar di Pelabuhan Sapeken, rokok-rokok itu langsung diangkut menuju wilayah Sulawesi melalui jalur laut. Ini sudah menjadi pemandangan biasa, padahal jelas-jelas merugikan negara dari sisi cukai,” ungkap Dus, Jumat (16/5).
Ia bersama warga lainnya mendesak pihak kepolisian dan Bea Cukai agar segera turun tangan menangani kasus tersebut secara serius.
“Kami minta aparat bertindak tegas. Kalau perlu, tangkap semua pelaku utamanya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas seorang warga lainnya.
Warga menilai pembiaran yang terjadi mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketegasan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan negara ini. ***