SUMENEP, NEWS9 – Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep kian mengkhawatirkan.
Praktik yang seharusnya tersembunyi, kini penjarahan itu berlangsung secara terang-terangan di ruang publik.
Kali ini mengarah ke SPBU 54.694.06 Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto.
Warga sekitar menyebut, pengisian solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar telah menjadi pemandangan yang nyaris rutin.
Pada Jumat, (23/1/2026) sekitar pukul 18.51 WIB, sebuah mobil bernopol M 8810 F kembali terlihat melakukan pengisian solar ke dalam banyak jerigen.
Menurut warga, kendaraan tersebut bukan kali pertama melakukan aktivitas serupa, bahkan sehari sebelumnya iya juga terlihat dan sempat diberitakan.
“Itu mobil hampir setiap hari datang. Isinya jerigen semua. Bukan satu dua, tapi banyak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ironisnya, menurut keterangan warga lain menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian momentum saja, melainkan berlangsung dan berulang.
Bahkan disebut-disebut telah terjadi dalam rentang waktu cukup lama tanpa ada gangguan berarti.
Situasi itu memunculkan dugaan adanya pola distribusi yang menyimpang dan terorganisir, mengingat pengisian jerigen dalam skala besar sulit terjadi tanpa celah pengawasan dari pihak SPBU.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil, petani, dan sektor produktif masyarakat bawah, justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal dengan keuntungan berlipat.
Yang paling mencengangkan publik, bukan hanya praktiknya, tetapi absennya tindakan hukum.
Warga mengaku belum melihat langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), meski aktivitas tersebut berlangsung terbuka.
“Ini sudah tiap hari jadi sorotan, mengapa masih dibiarkan, pihak kepolisian kenapa membisu? Saya duga Ini bukan lagi pelanggaran kecil, ini sudah mengakar dan merumput,” ujar warga lainnya.
Secara regulasi, praktik tersebut diduga kuat melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
Pengisian solar bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar bertentangan dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang membatasi distribusi BBM subsidi hanya kepada konsumen tertentu dan melarang penyalahgunaan untuk kepentingan komersial.
Lebih jauh, tindakan penyalahgunaan niaga dan distribusi BBM subsidi juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Dalam Pasal 55 disebutkan, pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Upaya konfirmasi redaksi News9.id, hingga kini belum juga membuahkan hasil dan jawaban resmi dari pihak Polres Sumenep.
Sementara itu, pengelola atau manager SPBU 54.694.06, saat ditanya soal pengisian BBM solar subsidi mengatakan dirinya berada diatas dan bukan bagiannya dibawah.
“Huuuh… saya hanya bagian admin pelengkap mas. Iya lah tau, kalau ada pengisian ke jerigen mas. Iya sudah saya mau bilang ke teman-teman mas,” kata Ansori, Sabtu malam, (23/1).
Disinggung soal rekom asli atau tidak dan atas nama siapa saja yang masuk ke SPBU tersebut, ia malah berdalih tidak tau.
“Iya tidak tau mas, saya tidak tau asli atau tidaknya rekom itu mas, seandainya saya pengawas kan saya tau mas, ayolah mas ketemu langsung saja dengan saya mas,” tandasnya. ***
