SUMENEP, News9 – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bambang Eko Iswanto (37), ditangkap polisi atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) 1 (Satu) ini kini mendekam di tahanan Polres Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa Bambang Eko Iswanto (BEI) ditangkap di rumahnya di Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 15,76 gram,” ujar AKBP Henri saat konferensi pers, Kamis (5/12/2024).
Polisi menemukan enam paket plastik berisi sabu dengan rincian sebagai berikut: 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti lain, di antaranya, Seperangkat alat hisap sabu (bong), Enam pipet kaca, Satu unit timbangan elektrik, Dua sendok sabu dari sedotan plastik, Satu unit handphone merek Vivo, dan Enam pack plastik klip bening.
Penangkapan BEI bermula dari tertangkapnya dua warga, Edi Subaidi dan Khairil Anwar, yang sedang pesta sabu di Kecamatan Talango.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Bambang Eko Iswanto.
“Atas perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiganya,” jelasnya.
Kapolres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan oknum pejabat.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang menyalahgunakan jabatan untuk kegiatan ilegal,” tutupnya. ***