BeritaPeristiwa

Viral! Video Asusila Pelajar di Sampang, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun

324
×

Viral! Video Asusila Pelajar di Sampang, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Viral! Video Asusila Pelajar di Sampang, Polisi Amankan Remaja 16 Tahun
FOTO: Hasil scrensot video asusila di ruangan rumah makan Aladin Desa Samaran Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Video bermuatan asusila yang melibatkan dua remaja di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, viral di media sosial.

Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial FA (16) yang diduga merekam sekaligus mengunggah video tersebut ke platform TikTok.

Kapolres Sampang melalui Kasi Humas Eko Waluyo membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak asusila yang videonya kemudian beredar dan viral. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan ditangani Satreskrim Polres Sampang,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, (10/2), sekitar pukul 20.00 WIB berlokasi di salah satu ruangan Rumah Makan Aladin, Dusun Samaran Barat, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, FA yang merupakan warga Dusun Semah, Desa Karang Anyar, Tambelangan, saat itu berada bersama pacarnya, ND (15), warga Dusun Duko, Desa Tambelangan.

“Setelah makan bersama, terduga pelaku mengajak korban melakukan perbuatan asusila dan peristiwa tersebut direkam menggunakan telepon seluler milik korban,” kata Eko.

Peristiwa itu tidak langsung terungkap ke publik. Video baru menyebar pada Jumat, (27/2). Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di sekolah, FA meminta bertukar telepon seluler dengan alasan memindahkan video yang tersimpan di galeri ponsel ND.

Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, FA justru diduga mengunggah video tersebut ke aplikasi TikTok menggunakan akun milik ND. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.

“Akibat tindakan tersebut, video bermuatan asusila itu tersebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Eko.

Dalam penanganan perkara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu stel pakaian milik ND, satu stel pakaian milik FA, satu unit ponsel OPPO Reno 6 warna hitam milik FA, serta satu unit OPPO Reno 11 warna hijau milik ND.

Terduga pelaku FA kini telah diserahkan ke Satreskrim untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan