BeritaHukrim

Warga Desa Duwet Dilaporkan ke Polisi, Korban Desak Polsek Tumpang Tetapkan Tersangka

123
×

Warga Desa Duwet Dilaporkan ke Polisi, Korban Desak Polsek Tumpang Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Xenia Rental Raib, Korban Desak Polsek Tumpang Tetapkan Tersangka
FOTO: Kantor Polsek Tumpang. @by_News9.id

MALANG, NEWS9 – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil rental kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Seorang warga Desa Duwet, RT 006/RW 001, bernama Purtomo dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Abu Hamar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan.

SCROLL KE ATAS
banner 400x600
KLIK BANNER E-CATALOG

Objek perkara berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2021 bernomor polisi N 1662 TI, dengan nomor rangka MHKV5EA1JMK063858 dan nomor mesin 1NRG156075, atas nama Andi Permana Putra.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/14/V/2025/SPKT/UNITRESKRIM/POLSEK TUMPANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM, sejak 14 April 2025.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan.

Abu Hamar mengaku mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Dirinya menaksir total kerugian mencapai Rp400 juta, baik materiil maupun immateriil, mengingat kendaraan tersebut merupakan unit usaha rental yang menjadi sumber penghasilan.

“Kami merasa sangat dirugikan. Kerugian kami tidak hanya nilai kendaraan, tapi juga pendapatan usaha yang terhenti. Kami berharap segera ada penetapan tersangka dalam perkara ini,” tegas Abu Hamar saat diwawancarai, Jumat (13/2).

Menurutnya, proses penanganan perkara terkesan memakan waktu dan menguras energi.

Ia berharap penegak hukum dapat bekerja lebih efektif dan efisien agar kepastian hukum segera terwujud.

Sementara itu, Kapolsek Tumpang, IPTU Winanto SH, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya singkat.

Pihak kepolisian disebut tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (P21).

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Di sisi lain, sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku memiliki penilaian beragam terhadap pelayanan di Polsek setempat.

Seorang warga paruh baya yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kritik singkat. “Lamban, Pak,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menambah sorotan publik terhadap percepatan penanganan perkara, terutama yang berkaitan dengan kerugian usaha masyarakat kecil. ***

Tinggalkan Balasan

>