BeritaHukrim

Warga Desa Kolor Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 1,82 Gram

209
×

Warga Desa Kolor Ditangkap, Polisi Amankan Sabu 1,82 Gram

Sebarkan artikel ini
Foto: Seorang pelaku berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus Polisi, @by_News9.id
Foto: Seorang pelaku berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus Polisi, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.

Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., tim Opsnal berhasil mengamankan FB yang sempat berusaha melarikan diri.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung menghadang dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,82 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, kami juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Samsung, serta kendaraan yang digunakan tersangka,” ungkap AKP Anwar Subagyo.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 poket sabu seberat 1,82 gram, 1 plastik klip kosong, 1 unit HP Samsung warna krem, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.

“Saat diinterogasi, FB mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” terang Kasatnarkoba.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 20 tahun penjara menanti tersangka.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan tersebut, Polres Sumenep sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam menjaga Kabupaten Sumenep bersih dari narkoba. ***

Tinggalkan Balasan