SAMPANG, NEWS9 – Puluhan warga Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, melaporkan dugaan penipuan investasi senilai sekitar Rp 23 miliar ke Polres Sampang, Rabu, (18/2).
Laporan itu diajukan melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Sholeh atau yang akrab disapa Cak Sholeh, setelah upaya mediasi dengan terlapor tak membuahkan hasil.
“Terpaksa kami laporkan karena mediasi tidak menemukan titik terang,” kata Cak Sholeh kepada wartawan di Mapolres Sampang.
Menurut dia, total kerugian para korban mencapai kurang lebih Rp 23 miliar, berupa uang tunai dan emas.
Modus yang ditawarkan terlapor adalah skema investasi dengan janji keuntungan bertahap dalam jangka waktu tertentu.
“Klien kami dijanjikan keuntungan berkala. Ada yang sudah berjalan dua tahun, satu tahun, bahkan beberapa bulan saja,” ujar dia.
Salah satu korban, kata Sholeh, mengaku telah menyetorkan dana selama satu tahun lima bulan dengan total sekitar Rp 400 juta.
Namun hingga kini, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan dana pokok pun sulit ditarik.
Sholeh menyebut, pihaknya melaporkan seorang perempuan bernama Rohmah sebagai terlapor utama.
Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke sejumlah rekening yang berkaitan dengan keluarga terlapor.
“Harapan kami, penyidik melakukan tracking terhadap rekening-rekening yang menerima aliran dana. Salah satunya disebut merupakan rekening milik anak terlapor. Apakah ada keterlibatan pihak lain, itu domain penyidik untuk membuktikan,” kata dia.
Ia menambahkan, laporan yang masuk saat ini baru sebagian dari total korban.
Sejumlah korban lain masih melengkapi dokumen dan bukti transfer untuk memperkuat laporan.
“Kami akan lengkapi secara bertahap agar kasus ini terang, termasuk untuk mengetahui dana tersebut sebenarnya digunakan untuk apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul, warga Bira Barat, Ketapang, melalui kuasa hukumnya sudah melapor ke Polres Sampang,” kata Eko saat dikonfirmasi, News9.id melalui WhatApp, Rabu (18/2).
Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap unsur pidana dalam laporan itu.
“Untuk tindak pidananya sendiri, kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelapor dan bukti-bukti yang disampaikan,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. ***













>