BeritaHukrim

11 Hari Buron, Ayah Tiri Bejat di Giliraja Ditangkap di Malang

665
×

11 Hari Buron, Ayah Tiri Bejat di Giliraja Ditangkap di Malang

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, NEWS9 – Tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap ‘S’ (43), tersangka kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, pada Selasa (25/2/2025).

Pelaku yang sempat buron selama 11 hari akhirnya diringkus di Malang dan kini dalam perjalanan menuju Sumenep.

Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengungkapkan bahwa ‘S’ melarikan diri dari Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

“Terduga pelaku ditangkap di Malang dan saat ini sedang dibawa ke Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus kepada awak media.

Kasus itu bermula dari laporan AM (47), ibu kandung korban sekaligus istri pelaku, yang melaporkan tindakan bejat ‘S’ ke Polres Sumenep pada Senin (17/2/2025).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STTLPB/91/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Diketahui, aksi keji ‘S’ telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025, ketika korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas IV SD hingga kini berusia 14 tahun dan duduk di kelas VIII SMP.

Sementara itu, Bambang S, salah satu tokoh masyarakat setempat, meminta agar pihak kepolisian tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengusut siapa saja yang membantu pelariannya dari Pulau Giliraja ke Malang.

“Kami berharap kasus ini dikembangkan lebih lanjut. Ada dugaan pihak lain yang membantu manusia bejat berjuluk pemburu dolar itu melarikan diri dari pulau dengan menggunakan perahu. Jika tidak ditindak, ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemilik perahu transportasi yang membantu pelarian tersangka kasus kejahatan,” tegas Bambang, kepada News9.id, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam membantu pelarian pelaku.

Polisi juga berjanji akan menindak tegas siapa pun yang menghalangi proses penyelidikan. ***

Tinggalkan Balasan

>