MK Resmi Terima Permohonan Sengketa Pilkada Sampang dari Paslon 01

- Editorial Team

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mahkamah Konstitusi (MK), @by_News9.id

Foto: Mahkamah Konstitusi (MK), @by_News9.id

SAMPANG, News9 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Sampang, Madura, Jawa Timur.

Informasi ini terungkap melalui laman resmi MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Permohonan yang diajukan oleh KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat ini terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) dengan nomor 237/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Baca Juga:  Anak 17 Tahun Tenggelam di Dermaga Bringsang Giligenting

Permohonan tersebut dicatat pada pukul 14.00 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan memperoleh nomor registrasi perkara 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Paslon 01 menunjuk Erfandi dkk sebagai kuasa hukum mereka berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal (8/12/24) untuk mengajukan permohonan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang sebagai pihak termohon.

Baca Juga:  Debat Pamungkas: Achmad Fauzi Tegaskan Sumenep sebagai Penghasil Rumput Laut Terbaik Nasional

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan tercatat.

Lukman Hakim, SH., MH., salah satu kuasa hukum Paslon 01, membenarkan bahwa permohonan ini telah diregistrasi.

“Alhamdulillah sudah teregister dalam e-BRPK, dan baru keluar tadi jum’at sore (3/1/25) pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan registrasi dan jadwal tahapan sidang dari MK.

Baca Juga:  FaHaM Berselawat: Menggaungkan Pilkada Damai di Sumenep

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Sampang dan Fadli Asnaf selaku Komisioner Divisi Teknis belum memberikan keterangan terkait perkara ini. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biru Langit Indonesia: Demokrat Sumenep Refleksi 25 Tahun di Momentum Maulid Nabi
PSI Lumajang Bantah Mosi Tak Percaya, Ketua Harian: Mereka Bukan Pengurus DPC
Diterima Semua Kalangan, Muchlis Yakin Ra Fahmi Mampu Bawa PKB Menang
PDIP Sumenep Perkuat Barisan dan Pasang Target 15 Kursi DPRD
Dr. Zein: Mengalihkan Pilkada ke DPRD adalah Kemunduran Konstitusional
Mesin Politik PSI Sumenep Resmi Mulai Kerja
Sistem Pilkada Ditangan DPRD, Demokrat Tetap Satu Barisan dengan Presiden Prabowo
Eva Hestiyawati Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Banyuwangi 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:10 WIB

Biru Langit Indonesia: Demokrat Sumenep Refleksi 25 Tahun di Momentum Maulid Nabi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:35 WIB

PSI Lumajang Bantah Mosi Tak Percaya, Ketua Harian: Mereka Bukan Pengurus DPC

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:04 WIB

Diterima Semua Kalangan, Muchlis Yakin Ra Fahmi Mampu Bawa PKB Menang

Minggu, 26 April 2026 - 21:13 WIB

PDIP Sumenep Perkuat Barisan dan Pasang Target 15 Kursi DPRD

Senin, 19 Januari 2026 - 17:48 WIB

Dr. Zein: Mengalihkan Pilkada ke DPRD adalah Kemunduran Konstitusional

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB