MK Resmi Terima Permohonan Sengketa Pilkada Sampang dari Paslon 01

- Redaktur

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mahkamah Konstitusi (MK), @by_News9.id

Foto: Mahkamah Konstitusi (MK), @by_News9.id

SAMPANG, News9 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 Pilkada Sampang, Madura, Jawa Timur.

Informasi ini terungkap melalui laman resmi MK pada Jumat, 3 Januari 2025.

Permohonan yang diajukan oleh KH Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat ini terdaftar dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) dengan nomor 237/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Permohonan tersebut dicatat pada pukul 14.00 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan memperoleh nomor registrasi perkara 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Paslon 01 menunjuk Erfandi dkk sebagai kuasa hukum mereka berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal (8/12/24) untuk mengajukan permohonan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang sebagai pihak termohon.

Baca Juga:  Giligenting Bergema: Achmad Fauzi Disambut dengan Konvoi Solidaritas

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah, MK akan melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan tercatat.

Lukman Hakim, SH., MH., salah satu kuasa hukum Paslon 01, membenarkan bahwa permohonan ini telah diregistrasi.

“Alhamdulillah sudah teregister dalam e-BRPK, dan baru keluar tadi jum’at sore (3/1/25) pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan registrasi dan jadwal tahapan sidang dari MK.

Baca Juga:  Warga Daadung Geram, Desak Audit Proyek Irigasi P3-TGAI 2024

Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Sampang dan Fadli Asnaf selaku Komisioner Divisi Teknis belum memberikan keterangan terkait perkara ini. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSI Lumajang Bantah Mosi Tak Percaya, Ketua Harian: Mereka Bukan Pengurus DPC
Diterima Semua Kalangan, Muchlis Yakin Ra Fahmi Mampu Bawa PKB Menang
PDIP Sumenep Perkuat Barisan dan Pasang Target 15 Kursi DPRD
Dr. Zein: Mengalihkan Pilkada ke DPRD adalah Kemunduran Konstitusional
Mesin Politik PSI Sumenep Resmi Mulai Kerja
Sistem Pilkada Ditangan DPRD, Demokrat Tetap Satu Barisan dengan Presiden Prabowo
Eva Hestiyawati Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Banyuwangi 
Said Kembali Nahkodai PDIP Jatim, Target 5 Juta Suara dan 50 Ribu Startup Dipatok
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:35 WIB

PSI Lumajang Bantah Mosi Tak Percaya, Ketua Harian: Mereka Bukan Pengurus DPC

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:04 WIB

Diterima Semua Kalangan, Muchlis Yakin Ra Fahmi Mampu Bawa PKB Menang

Minggu, 26 April 2026 - 21:13 WIB

PDIP Sumenep Perkuat Barisan dan Pasang Target 15 Kursi DPRD

Senin, 19 Januari 2026 - 17:48 WIB

Dr. Zein: Mengalihkan Pilkada ke DPRD adalah Kemunduran Konstitusional

Rabu, 7 Januari 2026 - 21:01 WIB

Mesin Politik PSI Sumenep Resmi Mulai Kerja

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB