BANYUWANGI, NEWS9 – Kegiatan pendukung karnaval di Kabupaten Banyuwangi yang menggunakan istilah “cek sound” menjadi sorotan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi).
Persoalan tersebut dipertanyakan karena adanya dugaan kegiatan yang tidak lagi sebatas pengujian teknis perangkat suara, tetapi berkembang menjadi hiburan dengan menghadirkan penari hingga DJ.
Balawangi menyoroti dugaan pergeseran fungsi “cek sound” dari kegiatan teknis menjadi pertunjukan hiburan.
Menurut organisasi tersebut, kondisi itu perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan persoalan terkait kesesuaian antara konsep kegiatan, perizinan dan pelaksanaan di lapangan.
Ketua Umum Balawangi, M. Rizal Azizi, mengatakan persoalan yang dipersoalkan bukan hanya tingkat kebisingan pengeras suara.
“Banyak penari yang didatangkan dari luar kota. Bahkan ada yang sampai mengundang DJ untuk tampil pada acara cek sound. Kalau ini tidak segera dicegah, normalisasi pelanggaran di masa depan akan semakin sulit dikendalikan,” ujar Rizal, Sabtu (26/9/2026).
Sorotan diarahkan kepada pemerintah daerah bersama Forkopimda Banyuwangi, khususnya dalam hal pengawasan terhadap kegiatan yang telah memperoleh izin.
Balawangi mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan di lapangan tetap sesuai dengan konsep yang diajukan ketika proses perizinan.
“Pelanggaran yang terjadi saat ini tak lepas dari lemahnya pengawasan di lapangan. Jika dibiarkan, pelanggaran berpotensi semakin meluas, dan kesepakatan Forkopimda mengenai kegiatan ini akan menjadi sekadar tulisan tanpa makna,” tegas Rizal.
Sorotan Balawangi disampaikan pada Sabtu (26/9/2026), setelah mereka menilai praktik “cek sound” dalam rangkaian kegiatan karnaval perlu mendapatkan evaluasi dan pengawasan lebih ketat.
Diketahui cek sound tersebut berkaitan dengan kegiatan karnaval di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Balawangi meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk di lokasi-lokasi yang menggunakan pengeras suara sebagai bagian dari rangkaian acara.
Menurut Balawangi, cek sound semestinya memiliki fungsi teknis, yakni memastikan perangkat pengeras suara siap digunakan.
Namun, ketika kegiatan tersebut disertai penampilan hiburan, muncul pertanyaan mengenai batas antara pengujian perangkat dengan penyelenggaraan pertunjukan.
Balawangi juga menilai karnaval seharusnya tetap diarahkan pada ekspresi seni, budaya, tradisi, kearifan lokal, pendidikan karakter dan kebersamaan masyarakat.
“Budaya Banyuwangi bukanlah keributan, bukan kebisingan yang tak terkendali, dan bukan pula pesta yang melanggar tata krama serta ketertiban umum,” kata Rizal.
Balawangi mendorong pemerintah daerah dan Forkopimda melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari perizinan hingga pengawasan pelaksanaan.
Enam langkah yang didorong yakni memperketat perizinan, memperkuat pengawasan lintas sektor, menerapkan aturan secara konsisten, memastikan cek sound tetap berada pada fungsi teknis, mengembalikan karnaval pada nilai seni dan budaya, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Balawangi menyatakan juga berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa untuk mendorong penerapan aturan secara konsisten.
Sementara itu, pemerintah daerah dan Forkopimda Banyuwangi perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme perizinan dan pengawasan kegiatan tersebut.
Terutama mengenai apa batas kegiatan cek sound, siapa yang melakukan pengawasan, serta langkah apa yang dilakukan apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan konsep atau izin yang telah diajukan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan mengenai keras atau tidaknya suara, tetapi menyangkut kepastian aturan, pengawasan, ketertiban umum dan konsistensi penyelenggaraan kegiatan budaya di Banyuwangi. ***
Penulis : Toro
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









