Diduga Malpraktik di RS Abuya Kangean Sumenep, Pasien Katarak Alami Kebutaan Permanen

- Redaktur

Kamis, 3 April 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Rumah Sakit Abuya Kangean, Sumenep, Madura. @by_News9.d

Foto: Rumah Sakit Abuya Kangean, Sumenep, Madura. @by_News9.d

SUMENEP, NEWS9 – Isu malpraktik medis kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Kali ini, dugaan malpraktik terjadi di Rumah Sakit Abuya Kangean, Sumenep, yang diduga menyebabkan seorang pasien katarak mengalami kebutaan permanen.

Seorang pemuda berinisial Y menegaskan bahwa pasien memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Pasal 46 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian tenaga medis.

“Malpraktik yang terjadi di RS Abuya Kangean Sumenep dapat dikenakan tuntutan pidana sesuai peraturan yang berlaku. Ada sanksi hukum bagi pelaku malpraktik, baik secara perdata maupun pidana,” tegas Y, kepada News9.id, Kamis (3/4/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut, dugaan kelalaian dokter menyebabkan seorang pasien katarak mengalami kebutaan seumur hidup.

Baca Juga:  Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Pengusutan Dugaan Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep

Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab yang seharusnya diemban oleh dokter yang menangani, bahkan hingga Direktur Utama RS Abuya Kangean Sumenep.

“Dugaan kuat berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan menunjukkan adanya kelalaian dalam tindakan medis. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Oleh karena itu, kami meminta penyidik Polsek Kangean dan Dinas Kesehatan Sumenep untuk segera mengusut kasus ini dan mencopot jabatan Direktur RS Abuya Kangean Sumenep,” terangnya.

Kasus dugaan malpraktik tersebut menyoroti berbagai bentuk kelalaian medis yang dapat berujung pada tuntutan hukum.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Probolinggo Dorong Pendataan Gudang Tembakau untuk Amankan Serapan Panen Petani

Beberapa di antaranya adalah kesalahan diagnosis, pengabaian hasil laboratorium, operasi yang tidak sesuai prosedur, pemberian dosis obat yang salah, serta kesalahan dalam tindakan bedah yang dapat menyebabkan cacat permanen.

“Kami berharap pihak terkait segera menindaklanjuti dugaan malpraktik ini demi tegaknya keadilan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan di Sumenep,” pungkas Y. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB