Berkedok Tim Pengawas Anggaran, Pria Asal Sampang Tipu Lembaga Pendidikan Rp948 Juta

- Editorial Team

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka AMK (51), warga Jalan Permata Selong, RT/RW 005/009, Desa Gunung Sekar, Kota Sampang, @by_News9.id

Foto: Tersangka AMK (51), warga Jalan Permata Selong, RT/RW 005/009, Desa Gunung Sekar, Kota Sampang, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polres Sumenep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kali ini, satu orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus penipuan dengan total kerugian mencapai Rp948 juta.

Tersangka berinisial AMK (51), warga Jalan Permata Selong, RT/RW 005/009, Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang, Kabupaten Sampang, ditangkap setelah menyamar sebagai anggota tim pengawas anggaran dari Pemprov Jawa Timur.

Dengan modus yang tergolong licik, AMK menawarkan bantuan dana kepada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai “uang pengurus”.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Terbitkan SE Pengendalian Sampah Idul Fitri 2025 

Tindakan kriminal itu bermula pada Juli 2021 saat AMK mendatangi rumah pelapor, MJ, di Perum Agung Residence, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Korban, yang merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi di Sumenep, sempat percaya lantaran lembaganya benar-benar menerima bantuan dana senilai Rp1 miliar.

Kepercayaan itu dimanfaatkan AMK untuk meminta korban mencarikan lembaga lain dengan iming-iming bantuan serupa.

Setiap lembaga dikenai “biaya pengalihan” sebesar Rp50 juta yang langsung ditransfer ke rekening milik tersangka.

Baca Juga:  Viral! Mobil Agya Terbakar di Depan Masjid Jamik Sumenep

Namun, setelah uang diterima, tidak satu pun lembaga mendapatkan bantuan yang dijanjikan.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep pada 30 April 2025 melalui laporan polisi nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) bukti transfer dana dari korban.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa tersangka kini sudah ditahan.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini dan segera melimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serupa,” tegas AKP Widiarti.

Langkah cepat dan tegas yang diambil Polres Sumenep mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Baca Juga:  Polres Lumajang Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Dendam di Ranuyoso

Penanganan kasus tersebut dinilai sebagai bentuk nyata hadirnya aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:50 WIB