Diduga Tutupi Korupsi Dana BOS, Kepala SDN 1 Duko Arjasa Usir Anggota LSM

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: M. Yunus Kepala Sekolah SDN 1 Duko Arjasa. @by_News9.id

Foto: M. Yunus Kepala Sekolah SDN 1 Duko Arjasa. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Upaya kontrol sosial yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bidik Cabang Arjasa justru mendapat respons represif dari pihak SDN 1 Duko Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Muhlis, salah satu anggota aktif LSM Bidik, mengaku mendapat perlakuan intimidatif saat mencoba mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke pihak sekolah.

Alih-alih mendapatkan jawaban, ia malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa guru.

“Saya sempat dihalangi dan didorong saat hendak bertemu Kepala Sekolah M. Yunus. Padahal saya datang dengan itikad baik untuk meminta klarifikasi, bukan membuat keributan,” ujar Muhlis kepada News9.id, Senin (26/5/2025).

Muhlis menilai, tindakan tersebut tergolong intimidasi dan penganiayaan ringan.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Nia Kurnia Fauzi Siap Majukan PKK dan Posyandu Sumenep

Ia menyesalkan sikap pihak sekolah yang dinilainya anti terhadap keterbukaan informasi publik.

Padahal, menurutnya, keberadaan LSM adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

“Reaksi berlebihan ini justru menimbulkan tanda tanya. Jika tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus panik dan bersikap arogan,” tegas Muhlis.

Yang lebih mengkhawatirkan, Kepala Sekolah SDN 1 Duko Arjasa disebut terang-terangan menunjukkan sikap anti terhadap keberadaan LSM dan wartawan.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri, Satgas TMMD ke-123 Kodim 0821/Lumajang Kompak Persiapkan Material untuk Tugu Brawijaya

Bahkan ia sempat menunjukkan sebuah kartu identitas misterius, yang tidak diketahui berasal dari lembaga resmi mana, seolah ingin mengaburkan perannya sebagai pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap pertanyaan masyarakat.

LSM Bidik menilai sikap Kepala Sekolah M. Yunus tidak hanya mencoreng integritas dunia pendidikan, tetapi juga memberikan preseden buruk terhadap upaya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara di sektor pendidikan.

Baca Juga:  Korban Aplikasi Kantar, Ini Langkah Hukum Agar Dana Anda Tidak Hilang Percuma

Pihak LSM menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah dalam waktu dekat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB