Kasus Penganiayaan Pelajar di Pamekasan Memasuki Tahap Krusial

- Editorial Team

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (istimewa) Penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kiri) dan Kholisin Susanto (kanan). @by_News9.id

FOTO: (istimewa) Penasihat hukum korban, Moh. Anwar (kiri) dan Kholisin Susanto (kanan). @by_News9.id

PAMEKASAN, NEWS9 – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial DN (17), warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, memasuki tahap krusial.

Setelah melalui proses panjang penyidikan, Kepolisian secara resmi melimpahkan tersangka MR (41) beserta seluruh barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/6/2025).

Pelimpahan itu menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan di pengadilan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh penasihat hukum korban, Moh. Anwar dan Kholisin Susanto.

“Iya, mas. Kami sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) keempat dari penyidik kemarin sore,” ujar Moh. Anwar kepada News9.id, Rabu (11/6/2025).

“Surat itu menyebutkan bahwa perkara ini telah masuk Tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” tambahnya.

Mengingat korban merupakan anak di bawah umur sekaligus masih berstatus pelajar, kasus tersebut menjadi sorotan dan mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat.

“Karena korban adalah pelajar, maka proses penanganannya harus cepat dan tidak boleh ada hambatan,” tegas Anwar.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi aparat hukum dalam menegakkan keadilan, terutama dalam kasus yang menyangkut hak-hak anak.

Baca Juga:  Komunitas Tabur Baik Gandeng Naghfir's Institute Luncurkan Program PEKA Bersama 9 Pelopor Kebaikan

Pihak keluarga, melalui kuasa hukum, mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku seharusnya dikenakan Pasal 80 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Anwar.

Penasihat hukum lainnya, Kholisin Susanto, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, apalagi dalam kasus itu korban disebut mengalami luka berat hingga dugaan gegar otak.

“Jangan sampai peristiwa serupa kembali terjadi, terutama terhadap anak-anak atau pelajar. Ini harus menjadi pelajaran hukum yang tegas bagi siapa pun,” ungkap Kholisin.

Pelimpahan tersangka ke kejaksaan kini tinggal menunggu proses lanjutan dari pihak JPU.

Baca Juga:  Curi Travo Perahu di Pelabuhan, Tiga Warga Pasongsongan Dibekuk Polisi

Kholisin berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan tidak berlarut-larut.

“Kami masih menunggu kabar dari JPU mengenai jadwal sidang. Harapan kami, proses penyusunan dakwaan bisa segera selesai agar perkara ini segera disidangkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kholisin menyampaikan bahwa percepatan proses hukum sangat penting demi pemulihan psikologis korban dan keluarganya.

“Setiap hari yang berlalu adalah beban bagi korban. Semakin cepat kasus ini disidangkan, semakin cepat pula korban bisa memulai proses penyembuhan dan kembali menjalani hidup seperti biasa,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB