PKN Desak Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat Patuhi Putusan KIP yang Telah Inkrah

- Editorial Team

Senin, 21 Juli 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Patar Sihotang SH MH (Ketua Umum PKN). @by_News9.id

FOTO: Patar Sihotang SH MH (Ketua Umum PKN). @by_News9.id

BEKASI, NEWS9 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) mendesak Gubernur Papua Barat dan Ketua DPRD setempat untuk segera mematuhi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Papua Barat Nomor 01/III/KI-PB/PS-M/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal itu disampaikan Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Senin (21/7).

Patar Sihotang yang akrab disapa Pak Patar menegaskan bahwa Gubernur sebagai penanggung jawab Pemda Provinsi Papua Barat dan Ketua DPRD sebagai penanggung jawab badan publik seharusnya telah mengirimkan surat pemberitahuan jadwal pengambilan dokumen informasi sesuai putusan KIP tersebut.

Baca Juga:  Wabup Sumenep Optimalisasikan PAD Digital, OPD Diminta Perketat Data

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda keseriusan dari kedua pihak untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut.

“Kami telah mengirim surat konfirmasi kepada Gubernur dan Ketua DPRD untuk memastikan kapan dokumen itu bisa diakses. Sayangnya, respons mereka belum memadai,” ujar Sihotang.

PKN sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi terkait:

1. Dokumen kontrak dan lampiran pengadaan barang/jasa (baik melalui penyedia maupun swakelola) tahun anggaran 2021.

2. Laporan pertanggungjawaban dana COVID-19 untuk tahun 2019, 2020, dan 2021.

Permohonan ini diajukan melalui surat bernomor 01/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, 02/PI/PPID Utama/Papua Barat/PKN/II/2024, dan 01/PI/DPRD/Papua Barat/PKN/II/2024 tertanggal 4 Februari 2024. Namun, setelah melalui empat kali persidangan, KIP Papua Barat akhirnya memenangkan PKN dengan amar putusan:

Baca Juga:  KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih di Batang-Batang

– Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan PKN.

– Menyatakan dokumen yang diminta sebagai informasi terbuka.

– Memerintahkan Pemprov dan DPRD Papua Barat untuk memberikan informasi dalam bentuk salinan/fotokopi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sihotang mengingatkan bahwa penolakan memberikan dokumen tersebut dapat berujung pada tindak pidana keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 14/2008. Badan publik yang sengaja menolak memberikan informasi terbuka dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda Rp5 juta.

“Jika dokumen tidak juga diberikan, kami akan mengajukan permohonan eksekusi paksa melalui pengadilan dan melaporkan hal ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat,” tegas Sihotang.

PKN menekankan bahwa transparansi informasi publik adalah kunci pencegahan korupsi, sebagaimana diamanatkan Pasal 41 UU No. 31/1999 jo. PP No. 43/2018.

“Jika budaya keterbukaan terbangun, ruang untuk korupsi akan menyempit. Ini sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

PKN berharap Gubernur dan DPRD Papua Barat segera mematuhi putusan KIP demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga:  Poktan Suka Maju Tingkatkan Produktivitas dengan Perluasan Area Tanam di Desa Juluk

Kontak lebih lanjut:

– Patar Sihotang SH MH (Ketua Umum PKN) – 082113185141

– Panitera KIP Papua Barat – 082194162970.

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Sinergi Polsek, Koramil dan Linmas Kawal Pawai Budaya HUT ke-81 Desa Taman Sari
Khirata Foundation Gelar Kenduri Manis, Bentengi Anak dari Narkoba
Ponsel Anggota Polresta Sumenep Mendadak Disisir Propam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Rabu, 16 September 2026 - 15:55 WIB

Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat

Rabu, 16 September 2026 - 15:46 WIB

IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal

Minggu, 13 September 2026 - 22:58 WIB

Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah

Berita Terbaru

FOTO: Korban saat di evakuasi dari TKP. @by_News9.id

PERISTIWA

Motor Terperosok ke Jurang 7 Meter, Pengendara Meninggal Dunia

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:27 WIB

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB