Polres Lumajang Tidak Menunggu 1 x 24 Jam Untuk Menangkap Pencuri Mobil

- Editorial Team

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Konfrensi Pers Mapolres Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Konfrensi Pers Mapolres Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Tim Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pickup Grand max tidak menunggu 1×24 jam. Sabtu 23 Agustus pukul 6.00 WIB melaporkan, pukul 9.30 ditangkap.

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor subsidernya perbuatan jahat alias penadahan. Kasus diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, dipimpin langsung Kapolres Lumajang, Selasa (26/08/2025).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar SIK SH MH mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut pasal yang diterapkan pasal 363 junto 55 ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Polsek Lamongan Kota Antisipasi Premanisme Lewat Patroli Perintis Presisi

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/08/2025) pukul 9.30 WIB setelah korban melaporkan pada pukul 6.00 WIB di hari yang sama. Pelaku ditangkap di lapangan desa Curahpetung, kecamatan Kedungjajang, saat melakukan kegiatan dengan masyarakat, dan dibawa ke polres Lumajang.

“Barang bukti (BB) kita temukan, tersangka terhadap pelaku kejahatan 363 junto 55 langsung bisa kita amankan. Yaitu satu orang tersangka inisial IK, yang bersangkutan kita amankan di kecamatan Kedungjajang tepatnya di desa Curahpetung. Untuk saat ini kita masih melaksanakan pengembangan terhadap pelaku utama, untuk disini nama identitas sudah kita amankan”, ujar Alex Sandy, saat konferensi pers.

Polres akan segera mengungkap, terindikasi pelaku ada dua orang.

“Kita juga dapat petunjuk-petunjuk dari bukti komunikasi, bahwa pelaku utama ini sebelum kejadian hari Sabtu kontak komunikasi. Pelaku ini menghubungi yang bersangkutan untuk menyerahkan 1 unit kendaraan mobil jenis pickup, kemudian yang bersangkutan mengarahkan ke Malang. Barang bukti kita temukan dalam kondisi rapi ditutup menggunakan paranet rapi di salah satu lapangan yang digunakan untuk Bumdes saat ini”, ungkap Alex Sandy.

“Yang bersangkutan adalah DPO dari laporan tahun 2021, pelaku ditangkap di lapangan saat mereka sedang melaksanakan kegiatan. Modus operandinya, pelaku merusak kaca belakang kemudian masuk, setelah itu kunci langsung dibobol. Saat ini kunci dalam kondisi rusak, untuk pelaku lainnya kita tetapkan sebagai DPO”, pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB