Aroma Intoleransi di Sampang: Pendopo Pemerintah Ditutup, Laporan Mengalir ke Pusat

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Rofsanjani Ali Akbar atau yang akrab disapa Bung Roby, (kanan), Advokat muda Jawa Timur, beserta rekan. @by_News9.id

FOTO: Rofsanjani Ali Akbar atau yang akrab disapa Bung Roby, (kanan), Advokat muda Jawa Timur, beserta rekan. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Penolakan izin penggunaan Pendopo Pemerintah Kabupaten Sampang untuk agenda kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada 15 Desember 2025 tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis administratif.

Aroma diskriminasi justru kian menguat. Kebijakan tersebut kini menyeret Pemkab Sampang ke pusaran kritik tajam dan jalur pengaduan resmi hingga tingkat provinsi dan pusat.

Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai keputusan tersebut mencederai prinsip netralitas pemerintah daerah.

Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan besar dan sah secara hukum dinilai tidak mendapatkan perlakuan setara dalam pemanfaatan fasilitas publik milik negara.

Advokat muda Jawa Timur, Rofsanjani Ali Akbar atau yang akrab disapa Bung Roby, menegaskan bahwa pembatalan izin yang didasarkan pada identitas organisasi merupakan bentuk diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kalau alasannya karena ormas, itu jelas diskriminatif. Negara tidak boleh memilah warga atau organisasi berdasarkan keyakinan atau afiliasi,” tegas Bung Roby, Selasa (15/12/25).

Menurutnya, tanggung jawab atas kebijakan tersebut tidak berhenti pada pejabat teknis.

Baca Juga:  Suami Gerebek Istri di Rumah Kontrakan, Oknum Bidan Bluto Dipanggil Kapus

Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah merupakan penanggung jawab tertinggi atas seluruh kebijakan dan tindakan aparatur di bawahnya.

“Bupati tidak bisa cuci tangan. Pembiaran terhadap tindakan aparat yang intoleran adalah bentuk kelalaian serius,” ujarnya.

Bung Roby menilai, kasus tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya kewajiban kepala daerah menjaga toleransi, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Pencarian Berakhir, Korban Perahu Tenggelam di Pamekasan Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, sikap aparatur yang tidak netral juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN wajib netral. Jika penolakan ini dipicu faktor ormas, maka sanksi administratif berat sangat mungkin dijatuhkan,” katanya.

Dari perspektif hak asasi manusia, pembatalan izin tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya terkait kebebasan berserikat, berkumpul, dan menjalankan aktivitas keagamaan.

Bahkan, Bung Roby menyebut perkara itu dapat merembet ke ranah pidana apabila ditemukan unsur ujaran kebencian terhadap golongan tertentu atau penyalahgunaan kewenangan.

“Negara tidak boleh tunduk pada intoleransi, apalagi jika itu justru lahir dari kekuasaan,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, komunitas advokat muda Jawa Timur alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya bersama sejumlah pemuda asal Sampang telah melayangkan pengaduan resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Aksi Brutal Geng Motor, Kapolres Sumenep Perintahkan Gerak Cepat Penyelidikan

Mereka juga memastikan laporan serupa akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, hingga Presiden RI.

Langkah tersebut diambil untuk mendesak pemerintah pusat turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas agar praktik diskriminatif semacam ini tidak menjadi preseden buruk bagi daerah lain.

Hingga detik ini, Pemerintah Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pembatalan izin penggunaan pendopo tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB