Polres Sampang Bekuk Gembong Curanmor, Ngaku Beraksi 32 Kali

- Editorial Team

Senin, 5 Januari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: 2 Pelaku Curanmor saat di interogasi penyidik polres sampang. Senin (5/1). @by_News9.id

FOTO: 2 Pelaku Curanmor saat di interogasi penyidik polres sampang. Senin (5/1). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dua pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya mengaku telah melakukan aksi pencurian hingga 32 kali di berbagai wilayah Madura.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Rejeki 2, Jalan Jokotole, Desa/Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Minggu, (21/12), sekitar pukul 17.55 WIB.

Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), seorang wiraswasta asal Kecamatan Omben. Saat kejadian, korban tengah bekerja sebagai admin toko.

Baca Juga:  Pedagang Food Colony Resah: Diminta Bayar Uang Keamanan Usai Kasus Kehilangan

Sepeda motor miliknya, Honda Beat hitam tahun 2014, diketahui raib meski dalam kondisi terkunci setir dan magnet kunci tertutup.

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat sepeda motor korban diambil oleh salah satu dari dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” terang AKP Eko Puji Waluyo, Senin (5/1).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp8.250.000 dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Sampang akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial A.S dan S, keduanya berusia 31 tahun dan berdomisili di wilayah Kecamatan Omben.

Baca Juga:  Wakapolres Sumenep Buka Sosialisasi Hak dan Kewajiban Anggota Jelang Purnabakti

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, (5/1), sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka A.S ditangkap di Jalan Raya Sogiyan, Omben, sementara tersangka S diamankan di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Omben.

Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses interogasi, salah satu tersangka mengakui tidak hanya mencuri sepeda motor milik korban, namun juga telah melakukan aksi curanmor sebanyak 32 kali di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga Galis, Kabupaten Bangkalan.

“Modus operandi para pelaku yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T, dengan motif utama faktor ekonomi,” jelas Eko.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX putih tanpa pelat nomor, satu buah kunci T, rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.

Baca Juga:  Kasus Pemukulan Pelajar Mandek, LSM BIDIK Semprot Keras Unit PPA Polres Sumenep 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sampang dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan maupun penadah,” tegasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB