Mengaku Anak Biologis, Pria 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada ke Meja Hijau

- Editorial Team

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, atau biasa dipanggil Andika Black pengacara Alam Ghaib, kuasa hukum Ressa dari Al-Fath Law Firm, (kanan) dan penyanyi dangdut Denada (kiri). @by_News9.id

FOTO: H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, atau biasa dipanggil Andika Black pengacara Alam Ghaib, kuasa hukum Ressa dari Al-Fath Law Firm, (kanan) dan penyanyi dangdut Denada (kiri). @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Penyanyi Denada dilaporkan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Banyuwangi oleh seorang pria bernama Ressa Rizky Rossano (24) yang mengklaim sebagai anak biologisnya.

Gugatan tersebut bukan perkara sepele. Ressa, melalui kuasa hukumnya, menuding Denada telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak selama puluhan tahun.

Gugatan resmi dilayangkan sejak 26 November 2025 dan telah teregister dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Byw.

Sidang perdana telah digelar pada 8 Januari 2026, dengan agenda awal mediasi. Namun, pada sidang tersebut, Denada tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Tanggal 8 itu agenda mediasi. Tapi pihak tergugat, inisial D, tidak hadir secara pribadi dan hanya diwakili penasihat hukumnya,” ujar H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, kuasa hukum Ressa dari Al-Fath Law Firm, Sabtu (10/1/2026).

Andika mengungkapkan, gugatan tersebut berangkat dari luka panjang yang dipendam kliennya.

Baca Juga:  Diduga Putus Cinta, Pemuda di Sampang Lakukan Percobaan Bunuh Diri

Selama 23 hingga 24 tahun, Ressa mengaku hidup tanpa pengakuan, perhatian, dan hak sebagai seorang anak dari ibu kandungnya.

“Klien kami hidup luntang-lantung. Selama puluhan tahun merasa ditelantarkan. Intinya, dia hanya ingin satu hal, diakui keberadaannya,” tegas Andika.

Tidak hanya pengakuan secara emosional, gugatan tersebut juga menuntut pemenuhan hak-hak dasar seorang anak yang menurut penggugat tak pernah diterima.

“Hak sebagai anak ingin diakui oleh ibunya. Itu alasan utama gugatan ini diajukan,” lanjut Andika atau biasa dipanggil Andika Black Pengacara Alam Ghoib.

Menariknya, sebelum perkara itu bergulir ke pengadilan, tidak pernah ada somasi atau komunikasi antara Ressa dan Denada.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Gencarkan Program 'Lingkungan Super Bersih'

Menurut Andika, kliennya baru mengetahui fakta mengenai asal-usul biologisnya belakangan ini, sehingga gugatan langsung ditempuh sebagai jalur hukum pertama.

“Tidak ada somasi. Klien kami baru mengetahui siapa ibu biologisnya. Maka satu-satunya jalan yang ditempuh adalah melalui pengadilan,” katanya.

Pengadilan masih memberikan ruang damai. Kedua belah pihak diberi waktu 30 hari ke depan untuk menjalani proses mediasi lanjutan.

“Jika tak tercapai kesepakatan, perkara ini akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, membuka kemungkinan fakta-fakta baru yang lebih sensitif terungkap ke publik,” tandas Pengacara Alam Ghoib.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena menyeret nama besar di industri hiburan, tetapi juga karena menyentuh isu krusial penelantaran anak, tanggung jawab orang tua, dan hak biologis yang diklaim baru diakui setelah puluhan tahun.

Baca Juga:  Rokok Ilegal dari Madura Terbongkar di Ketapang, Bea Cukai Sita 6,5 Juta Batang

Sementara itu, redaksi News9.id masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Denada terkait gugatan tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru