Sengketa Pengelolaan Coban Sewu – Tumpak Sewu Kian Menguat, Celah Hukum UU Pemda dan Kepariwisataan Disorot

- Editorial Team

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (istimewa) Destinasi wisata air terjun Coban Sewu - Tumpak Sewu. @by_News9.id

FOTO: (istimewa) Destinasi wisata air terjun Coban Sewu - Tumpak Sewu. @by_News9.id

MALANG, NEWS9 – Konflik pengelolaan destinasi wisata air terjun Coban Sewu – Tumpak Sewu yang berada di wilayah administratif Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang kembali mengemuka.

Polemik lintas daerah ini kini tidak hanya menyentuh aspek teknis pengelolaan, tetapi juga membuka perdebatan serius terkait kewenangan pemerintahan daerah, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat lokal.

Destinasi wisata alam yang dikenal secara nasional bahkan internasional tersebut berada di kawasan perbatasan dua kabupaten.

Akses utama wisatawan selama ini lebih banyak melalui wilayah Lumajang dengan branding Tumpak Sewu, sementara hulu dan sebagian kawasan inti berada di wilayah administratif Kabupaten Malang dengan sebutan Coban Sewu.

Secara hukum, sengketa ini tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 12 ayat (3) UU Pemda secara eksplisit menyebutkan bahwa pariwisata merupakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Baca Juga:  Deretan Pantai Hits di Sumenep yang Jadi Serbuan Wisatawan

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pemda menegaskan bahwa daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, termasuk pengelolaan potensi wisata yang berada dalam wilayah administratifnya.

“Jika objek wisata secara faktual dan yuridis berada di wilayah Kabupaten Malang, maka secara prinsip kewenangan pengelolaannya tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., akademisi hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair), saat dimintai pandangan terpisah.

Sengketa ini juga dinilai berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pasal 4 huruf d dan e menegaskan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperluas kesempatan kerja.

Sementara itu, Pasal 26 huruf c UU Kepariwisataan mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberdayakan masyarakat setempat dalam kegiatan kepariwisataan.

“Jika pengelolaan wisata hanya terpusat pada satu daerah atau pihak tertentu, sementara masyarakat di wilayah administratif lain yang terdampak justru terpinggirkan, maka itu bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam hukum pariwisata,” katao Prof. Dr. Arif Nugroho, S.H., M.Hum, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sejumlah pengamat menilai, apabila konflik ini dibiarkan tanpa penyelesaian berbasis hukum, bukan tidak mungkin berujung pada sengketa kewenangan antar daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 251 UU Pemda, yang membuka ruang evaluasi hingga pembatalan kebijakan daerah oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:  Berjuang Demi Bertahan Hidup: Kisah Pilu Nyai Tamma, Hidup Sebatang Kara Tanpa Bantuan

Selain itu, tumpang tindih pengelolaan dinilai rawan menimbulkan persoalan perizinan, retribusi, hingga akuntabilitas pendapatan asli daerah (PAD).

“Negara tidak boleh tampak absen. Pemerintah provinsi maupun pusat memiliki kewajiban konstitusional untuk memfasilitasi penyelesaian konflik lintas daerah agar tidak merugikan masyarakat dan mencederai asas kepastian hukum,” tegas Dr. Rina Kurniasih, S.H., M.H., pakar hukum tata kelola pemerintahan Universitas Indonesia (UI).

Sejumlah pihak mendorong penyelesaian konflik melalui skema kerja sama antar daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 363 UU Pemda. Skema ini memungkinkan pembagian kewenangan, pendapatan, serta peran pengelolaan secara adil dan transparan, tanpa menghapus hak administratif masing-masing daerah.

“Solusi terbaik bukan saling mengklaim, tetapi duduk bersama dalam kerangka hukum. Kerja sama daerah adalah instrumen legal yang sah dan konstitusional,” ujar seorang pejabat pemerintah daerah yang enggan disebutkan namanya.

Konflik Coban Sewu – Tumpak Sewu menjadi cermin persoalan klasik tata kelola pariwisata Indonesia: kaya potensi, namun lemah koordinasi dan kepastian hukum. Tanpa penyelesaian berbasis undang-undang, konflik ini berpotensi merugikan daerah, masyarakat lokal, dan citra pariwisata nasional.

Baca Juga:  Ranu Lading, Permata Tersembunyi Lumajang yang Tawarkan Keindahan

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah provinsi dan pusat untuk memastikan bahwa pengelolaan wisata strategis nasional tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan kepentingan rakyat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Desa Wisata Madura Jadi Etalase Potensi Lokal dan Penggerak Ekonomi Masyarakat
Grand Opening Zeelandia Experience Centre ( ZEC ), Hadirkan Pusat Inspirasi dan Inovasi Baking di Sidoarjo
47 Petani Mengadu ke DPRD, Dugaan Intimidasi di Lahan Perhutani Jadi Sorotan
Disbudporapar Sumenep Siapkan Wisata Budaya hingga Pantai Eksotis Saat Libur Lebaran
Pembangunan Pariwisata di Lumajang Sebagai Sektor Strategis Penggerak Ekonomi Daerah
Hukum Tumpul Dipolres Sumenep: Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU 54.694.08 Milik BUMD Sumenep
Ranu Lading, Permata Tersembunyi Lumajang yang Tawarkan Keindahan
Promosikan Wisata Lokal, ISSITA Sumenep Konsisten Gaungkan Budaya Keris
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Festival Desa Wisata Madura Jadi Etalase Potensi Lokal dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Grand Opening Zeelandia Experience Centre ( ZEC ), Hadirkan Pusat Inspirasi dan Inovasi Baking di Sidoarjo

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:26 WIB

47 Petani Mengadu ke DPRD, Dugaan Intimidasi di Lahan Perhutani Jadi Sorotan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:51 WIB

Disbudporapar Sumenep Siapkan Wisata Budaya hingga Pantai Eksotis Saat Libur Lebaran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:30 WIB

Sengketa Pengelolaan Coban Sewu – Tumpak Sewu Kian Menguat, Celah Hukum UU Pemda dan Kepariwisataan Disorot

Berita Terbaru

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB