Hukum Tumpul Dipolres Sumenep: Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU 54.694.08 Milik BUMD Sumenep

- Editorial Team

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pengisian BBM solar subsidi di SPBU 54.694.08 Pemda ke jerigen menggunakan mobil L300 warna hitam bernopol DB 8024 QJ. @by_News9.id

FOTO: Pengisian BBM solar subsidi di SPBU 54.694.08 Pemda ke jerigen menggunakan mobil L300 warna hitam bernopol DB 8024 QJ. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Aktivitas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep terus bertambah dan semakin terang-terangan di siang bolong, mafia BBM ini dikenal kebal Hukum.

Pengisian BBM jenis Solar Subsidi itu Di SPBU 54.694.08, menggunakan jerigen di siang bolong, anehnya lagi pas di depan halam markas Resmob Polres Sumenep.

Pantauan di lapangan menunjukkan, pengisian solar subsidi dalam jumlah besar ke jerigen bebas terjadi di SPBU 54.694.08 milik BUMD Sumenep, PT Wira Usaha Sumekar (WUS) yang berlokasi di Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep.

Aksi tersebut berlangsung hari ini, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 12.51 WIB, menggunakan mobil L300 warna hitam bernopol DB 8024 QJ.

Para sindikat tersebut, tidak ada rasa takut, bahkan tidak ada upaya menutup-nutupi. Padahal, banner larangan pengisian jerigen dari BPH Migas terpampang jelas di area sebelah timur SPBU pas gedung basecamp Resmob Polres Sumenep.

Baca Juga:  ODGJ Terlantar di Sumenep: Pemerintah Dinilai Gagal, Anggaran Sosial Dipertanyakan

Ironisnya, larangan tegas dari Kementerian ESDM dan peringatan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM tak dihiraukan seolah tak lebih dari hiasan tembok. Negara hadir hanya lewat spanduk, sementara mafia bebas beroperasi.

“Sudah sangat jelas di Banner larangan pengisian jerigen di seluruh SPBU Sumenep. Tapi hari ini mereka tetap dilayani, bahkan dalam jumlah besar dan siang bolong menggunakan pikep dengan nopol tersebut. Semoga saja plat nomernya tidak diganti,” ungkap seorang warga yang melintas di lokasi.

Hukum Tumpul Dipolres Sumenep: Mafia BBM Sedot Solar Subsidi di SPBU 54.694.08 Milik BUMD Sumenep
FOTO: Mobil L300 warna hitam bernopol DB 8024 QJ yang dijadikan angkutan BBM Solar Subsidi di SPBU 54.694.08, menggunakan jerigen di siang bolong, @by_News9.id

Lebih mencengangkan, sopir mobil pengangkut solar subsidi tersebut secara terbuka mengakui bahwa BBM solar itu milik seorang oknum wartawan berinisial L.

“Iya benar mas, ini punyaknya L. Tade’ mas, gun satu ton lebbi,” ujar sopir, mengakui pengisian lebih dari satu ton lebih solar subsidi.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis di SPBU tersebut.

Baca Juga:  Kabag SDA Sumenep Ungkap Fakta Mengejutkan: Hanya Satu Tambang Miliki Ijin Eksplorasi, Sisanya Ilegal

Bahkan, aroma setoran rutin (upeti) kepada oknum aparat penegak hukum pun kian menyengat, agar praktik ilegal itu terus berjalan tanpa hambatan.

Situasi tersebut terasa makin menyakitkan di tengah kelangkaan solar subsidi yang terus dikeluhkan masyarakat Sumenep.

Nelayan kecil, pelaku UMKM, hingga sopir angkutan rakyat terpaksa antre atau pulang dengan tangan kosong, sementara mafia justru menjarah hak rakyat di depan mata.

“Kalau begini terus, yang jadi korban rakyat kecil. Nelayan, petani dan sopir susah cari solar, sementara mafia BBM bebas menguras jatah subsidi. Mustahil ini bisa terjadi tanpa perlindungan pihak tertentu,” tegas warga lainnya.

Namun hingga detik ini, Polres Sumenep tetap belum menunjukkan langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Saya heran, kenapa aparat masih diam saja. Apakah hukum benar-benar mau ditegakkan, atau justru sengaja dibiarkan? Ini pembiaran yang sangat mencolok,” tandas warga dengan nada geram.

Sementara itu, saat dikonfirmasi News9.id, Manager SPBU 54.694.08, Rafik, justru memberikan pernyataan yang semakin mengundang tanda tanya.

“Iya mas, mau gimana lagi. Itu karena saya tidak ada pembeli, makanya saya layani mereka,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menegaskan betapa ringannya standar kepatuhan hukum di SPBU milik BUMD, sekaligus mempermalukan fungsi pengawasan negara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Desa Wisata Madura Jadi Etalase Potensi Lokal dan Penggerak Ekonomi Masyarakat
Grand Opening Zeelandia Experience Centre ( ZEC ), Hadirkan Pusat Inspirasi dan Inovasi Baking di Sidoarjo
47 Petani Mengadu ke DPRD, Dugaan Intimidasi di Lahan Perhutani Jadi Sorotan
Disbudporapar Sumenep Siapkan Wisata Budaya hingga Pantai Eksotis Saat Libur Lebaran
Sengketa Pengelolaan Coban Sewu – Tumpak Sewu Kian Menguat, Celah Hukum UU Pemda dan Kepariwisataan Disorot
Pembangunan Pariwisata di Lumajang Sebagai Sektor Strategis Penggerak Ekonomi Daerah
Ranu Lading, Permata Tersembunyi Lumajang yang Tawarkan Keindahan
Promosikan Wisata Lokal, ISSITA Sumenep Konsisten Gaungkan Budaya Keris
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Festival Desa Wisata Madura Jadi Etalase Potensi Lokal dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Grand Opening Zeelandia Experience Centre ( ZEC ), Hadirkan Pusat Inspirasi dan Inovasi Baking di Sidoarjo

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:26 WIB

47 Petani Mengadu ke DPRD, Dugaan Intimidasi di Lahan Perhutani Jadi Sorotan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:51 WIB

Disbudporapar Sumenep Siapkan Wisata Budaya hingga Pantai Eksotis Saat Libur Lebaran

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:30 WIB

Sengketa Pengelolaan Coban Sewu – Tumpak Sewu Kian Menguat, Celah Hukum UU Pemda dan Kepariwisataan Disorot

Berita Terbaru

FOTO: Penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di area tanah tegal. @by_News9.id

PERISTIWA

Sempat Hilang Dua Hari, Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Warga dari dua desa yang bahu-membahu memperbaiki jalan. @by_News9.id

SOSIAL

Warga Sampang Swadaya Jalan 800 Meter dalam 5 Hari

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:05 WIB