Gugatan PHK Sepihak: PN Surabaya Sidangkan Sengketa Eks Karyawan PT Sukanda Djaya

- Editorial Team

Rabu, 15 April 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tim kuasa hukum, Didik Sumartono, S.H., M.H., Muhamad Isnadi, S.H., CPLA., dan Christian Siberani, S.H. @ by_News9.id

FOTO: Tim kuasa hukum, Didik Sumartono, S.H., M.H., Muhamad Isnadi, S.H., CPLA., dan Christian Siberani, S.H. @ by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kedua, pada tanggal 15 April 2026, terkait perkara perselisihan hubungan industrial antara mantan Branch Manager (BM), Dody Suparyatmo, melawan PT Sukanda Djaya.

Agenda persidangan kali ini menyoroti kronologi pemecatan sepihak yang dipicu oleh dugaan salah input data distribusi produk cokelat komersial.

Persoalan itu bermula pada Mei 2025, saat PT Sukanda Djaya menggelar promo nasional untuk produk Kinderjoy di toko LMT.

Secara teknis, penginputan pesanan dilakukan oleh Product Liaison Officer (PLO) di kantor pusat (HO). Namun, terjadi kekeliruan fatal dalam penginputan masa kedaluwarsa (Expired Date/ED).

Alih-alih mengirimkan stok dengan ED September 2025, pihak PLO justru memasukkan data stok ED Januari 2026.

Baca Juga:  Polsek Ra'as Ringkus Dua Terduga Pelaku Curat

Temuan audit internal kemudian mengklaim adanya potensi kerugian perusahaan mencapai Rp500 juta akibat terkirimnya stok “ED Panjang” tersebut ke outlet.

Kejanggalan muncul ketika manajemen melimpahkan tanggung jawab kerugian sepenuhnya kepada BM dan dua orang Supervisor (SPV), padahal kesalahan input berada di ranah admin PLO.

Tak berhenti di sana, manajemen menduga adanya “main mata” atau gratifikasi dari pihak outlet kepada Dody dan timnya.

Kasus ini sempat dibawa ke ranah pidana dengan pelaporan ke Polsek Pakis menggunakan jeratan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian:

Pemeriksaan laporan keuangan outlet (PT Ratu Idaman Pratama) dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga:  Satlantas Polres Lumajang Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini di TK Dharma Wanita Citrodiwangsan

Tidak ditemukan aliran dana baik secara tunai maupun transfer kepada BM maupun SPV.

Polsek Pakis menghentikan pemeriksaan karena tidak ditemukan indikasi penggelapan, dan mengembalikan persoalan ini ke internal perusahaan.

Meski kepolisian tidak menemukan tindak pidana, pihak manajemen PT Sukanda Djaya tetap mendesak Dody untuk mengganti seluruh potensi kerugian.

Sebagai bentuk tanggung jawab manajerial atas pengawasan bawahan, Dody sempat menawarkan penggantian sebesar Rp5 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak.

Buntut dari penolakan tersebut, perusahaan mengambil langkah drastis dengan menahan (hold) gaji bulan September milik Dody. Puncaknya, pada 24 Oktober 2025, Dody dijatuhi Surat Peringatan ke-3 (SP 3) yang dibarengi dengan pemecatan sepihak pada hari yang sama.

Baca Juga:  PKN Raih Apresiasi Kejaksaan Agung, Pengawasan Publik Dinilai Berperan Penting Bongkar Dugaan Korupsi “Fire Motor”

Di persidangan, Dody Suparyatmo hadir didampingi tim kuasa hukumnya: Didik Sumartono, S.H., M.H., Muhamad Isnadi, S.H., CPLA., dan Christian Siberani, S.H.

Mereka menegaskan bahwa kliennya adalah korban kebijakan perusahaan yang sewenang-wenang.

“Klien kami tidak pernah melakukan kesalahan input, itu adalah ranah PLO. Tuduhan penggelapan pun sudah mentah di kepolisian. Pemecatan ini murni sepihak dan tidak berdasar hukum, apalagi didahului dengan penahanan hak upah,” ujar tim kuasa hukum di area PN Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat serta pembuktian lebih lanjut mengenai prosedur PHK yang dilakukan oleh perusahaan distributor pangan terkemuka tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Berita Terbaru

FOTO: Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, saat digiring ke Polres Sampang. @by_News9.id

Headline

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:06 WIB