Tipu Anak di Bawah Umur dengan Janji Dinikahi, RW di Ringkus Polisi

- Editorial Team

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, (tengah). @by_News9.id

FOTO: Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, (tengah). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Satreskrim Polres Sampang meringkus seorang pria berinisial RW (22), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban adalah seorang gadis berinisial AZ (17), warga Sampang. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan pernikahan secara siri.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Jumat (1/5) pukul 23.30 WIB di rumahnya wilayah Pangarengan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, kepada News9.id, Minggu (3/5).

Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban dengan nomor LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Mei 2026.

Baca Juga:  Temuan Bayi Laki-Laki Gegerkan Warga Pamolokan

Orang tua AZ melaporkan bahwa anaknya hilang selama 10 hari sejak 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban pamit bekerja, tetapi ternyata dibawa kabur oleh RW.

Dijelaskan peristiwa terungkap pada Selasa (28/4) pukul 19.30 WIB, ketika pelaku bersama keluarganya mengantarkan AZ kembali ke rumah orang tuanya di Sampang.

Setelah 10 hari tak pulang, orang tua korban langsung mempertanyakan kejadian sebenarnya.

“Korban menjawab bahwa ia telah menikah secara siri dengan terduga pelaku tanpa izin orang tua. Padahal ayah kandung korban masih hidup sehingga pernikahan tanpa wali tidak sah menurut hukum,” jelas AKP Eko.

Orang tua AZ syok dan tidak menyangka anaknya dinikahi siri tanpa persetujuan keluarga.

Baca Juga:  Daftar Kriminalitas Meningkat, Aktivis Kepulauan Desak Aparat dan Camat Arjasa Bertindak

Korban mengaku termakan bujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahi secara sah setelah nikah siri dilangsungkan.

Karena rasa cinta, korban pun sepakat mengikuti kehendak pelaku.

Saat dalam pelarian imbuh Eko, korban mengaku telah dicabuli hingga berlanjut pada persetubuhan.

Peristiwa itu terjadi di salah satu kos-kosan di wilayah Sampang pada bulan April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.

Meski korban lupa tanggal pastinya, ia menegaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan berulang-ulang.

Masih menurut AKP Eko, motif pelaku adalah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta membawa lari korban dari kuasa orang tua yang sah.

Baca Juga:  Oknum Kades di Lumajang Diamankan Polda Jatim Bersama Istri Mudanya

Sedangkan modus yang digunakan adalah menjanjikan pernikahan dan tanggung jawab.

Atas perbuatanya penyidik menjerat RW dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 454 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 464 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB