Dugaan Pungli Buku LKPD Rp130 Juta di Pasrujambe, Coreng Dindikbud Lumajang 

- Editorial Team

Jumat, 25 September 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) serta buku pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di 20 Sekolah Dasar. @by_News9.id

FOTO: Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) serta buku pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di 20 Sekolah Dasar. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Dugaan praktik komersialisasi Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) serta buku pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di 20 Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kecamatan Pasrujambe kini memasuki babak baru yang kian memanas.

“Beberapa wali murid yg enggan disebut namanya mengeluh dan terbebani atas pembayaran LKPD padahal kan audah ada dana BOS masing masing murid pak,” ucap yang sama dari beberapawali murid, Kamis (24/9/2026).

Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Pasrujambe, Mausuludin Nur Khotib, S.Pd., memilih tidak banyak memjawab dan memutus komunikasi setelah sebelumnya berjanji akan memanggil seluruh kepala sekolah untuk mengklarifikasi temuan itu.

Kasus tersebut mencuat setelah awak media menemukan bukti kuat peredaran buku modul pembelajaran khusus bersampul “Kecamatan Pasrujambe” serta buku Koding Kelas 6.

Buku-buku tersebut diduga kuat diperjualbelikan kepada wali murid dengan nilai fariatif Mulai dari Rp.55.000 Rp65.000 Rp.85.000 dan juga ada membayar Rp.138.000 per siswa.

Baca Juga:  Hari Jadi Lamongan ke-456, Kapolres Lamongan Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Leluhur

Berdasarkan data agregat tahun 2026, terdapat 2.103 siswa yang tersebar di 20 SDN se-Kecamatan Pasrujambe, sehingga estimasi total dana yang dikumpulkan dari wali murid di buat rata rata Rp.65.000 mencapai angka fantastis, yakni Rp130.845.000.

“Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Rabu (23/9), Nurkhotib yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Jambekumbu 02 membenarkan adanya pengadadaan LKPD juga penerbit atau cetak buku oleh KKG dan K3S adanya satu pintu. Ia berdalih bahwa pengadaan tersebut merupakan inisiatif mandiri dan kesepakatan dari masing-masing sekolah sekecamatan pasrujambe,” tegasnya.

Awak media News9.id menanyakan berapa pendapatan hasil keseluruhan penjualan LKPD tersebut pak Guru, Kordinator KKKS irit menjawab tidak banyak mas uang tersebut kita buat Kas KKG dan KKKS untuk stiap kegiatan Rutinan makan minum dan uang transport anggota.

Baca Juga:  Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

Namun, cetakan khusus bertuliskan nama kecamatan pada sampul buku memperkuat dugaan adanya pengondisian secara terstrukur systematik dan masif yang dikoordinasikan terpusat demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Untuk mengurai benang kusut perputaran uang tersebut, Nurkhotib sempat berjanji akan memanggil para kepala sekolah pada Kamis (24/9) guna melakukan klarifikasi internal.

Namun, hingga Kamis malam pukul 18.27 WIB, yang bersangkutan sama sekali tidak memberikan pembaruan informasi maupun respons saat dihubungi kembali oleh awak media.

Sikap tidak kooperatif dan aksi bungkam dari jajaran pengurus KKKS tersebut memperkuat indikasi adanya pelanggaran berat terhadap regulasi pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12, pendidik maupun Komite Sekolah dilarang keras melakukan penjualan buku pelajaran atau LKPD di lingkungan sekolah negeri.

Baca Juga:  Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Lebih jauh, jika terbukti ada unsur pemaksaan sistematis oleh aparatur sipil negara (ASN) demi keuntungan pribadi, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pungli) yang membawa ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

Hingga rilis ini diturunkan, pegiat publik dan awak media masih terus berupaya meminta ketegasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang serta Inspektorat untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar terstruktur yang membebani ribuan wali murid di Pasrujambe tersebut agar kasus ini tidak menguap begitu. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Kris

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Akan Telusuri Dugaan Penjualan LKPD di Pasrujambe
Disdik Sampang Bantah Pernyataan Operator SD Gunung Rancak 3
Siswa SD di Sampang Lompat Empat Kelas, Dalam Setahun
SMK Al-Karimiyyah Sumenep Dorong Pelajar Gen-Z Cakap Digital dan Berani Berkarya
Syifa Taklukkan Kanvas Gedung BPRS Sumekar
Sahabat Imipas dan Dewan Pendidikan Sampang Bentengi Pelajar dari Narkoba
HMP PGSD UPI Sumenep Tolak Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
MAN Lumajang Kampus 2 Pertahanan Dua Gelar Juara Tunjukkan Dominasi di LLB Candipuro
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 18:43 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Akan Telusuri Dugaan Penjualan LKPD di Pasrujambe

Jumat, 25 September 2026 - 09:45 WIB

Dugaan Pungli Buku LKPD Rp130 Juta di Pasrujambe, Coreng Dindikbud Lumajang 

Rabu, 16 September 2026 - 15:40 WIB

Disdik Sampang Bantah Pernyataan Operator SD Gunung Rancak 3

Selasa, 15 September 2026 - 18:45 WIB

Siswa SD di Sampang Lompat Empat Kelas, Dalam Setahun

Sabtu, 5 September 2026 - 16:30 WIB

SMK Al-Karimiyyah Sumenep Dorong Pelajar Gen-Z Cakap Digital dan Berani Berkarya

Berita Terbaru

FOTO: Penemuan seorang perempuan dalam kondisi meninggal dunia di area tanah tegal. @by_News9.id

PERISTIWA

Sempat Hilang Dua Hari, Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal

Jumat, 25 Sep 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Warga dari dua desa yang bahu-membahu memperbaiki jalan. @by_News9.id

SOSIAL

Warga Sampang Swadaya Jalan 800 Meter dalam 5 Hari

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:05 WIB