SUMENEP, NEWS9 – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menjadi perhatian publik.
Di tengah jargon penataan kota yang kerap digaungkan pemerintah daerah, praktik pemanfaatan trotoar untuk aktivitas perdagangan justru masih terlihat di sejumlah titik.
Salah satunya di Jalan Dr. Cipto, tepatnya di sepanjang kawasan Masjid Raudhatut Thalibin, Kecamatan Kota Sumenep.
Trotoar yang semestinya menjadi ruang bagi pejalan kaki disebut masih digunakan untuk berjualan, bahkan terdapat aktivitas bengkel sepeda motor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terhadap konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penegakan peraturan daerah.
“Ini sangat memprihatinkan. Trotoar seharusnya untuk pejalan kaki, tetapi faktanya ada pedagang buah, toko sembako, bahkan bengkel yang menggunakan trotoar. Sampai sekarang belum terlihat tindakan tegas dari Satpol PP,” ujar seorang warga setempat, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru.
Warga bahkan telah menyampaikan laporan kepada petugas terkait keberadaan aktivitas usaha di atas trotoar. Namun, laporan tersebut diklaim belum menghasilkan penertiban yang berarti.
“Kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, lalu fungsi trotoar terus diambil alih untuk kepentingan usaha, masyarakat tentu bertanya-tanya. Mengapa kondisi seperti ini dibiarkan,” katanya.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya kemungkinan kepentingan tertentu di balik pembiaran.
“Yang jelas, jika trotoar dibiarkan berubah menjadi lapak perdagangan dan tempat usaha, kelompok yang paling dirugikan adalah pejalan kaki,” tegasnya.
Trotoar bukan ruang tambahan untuk memperluas tempat usaha. Fungsinya, kata dia, berkaitan langsung dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang berjalan kaki.
Karena itu, pemerintah daerah dituntut tidak berhenti pada slogan penataan kota. Penataan harus terlihat dalam tindakan nyata di lapangan.
“Ini jelas pelanggaran terhadap ketentuan daerah mengenai pemanfaatan trotoar, Satpol PP seharusnya menjelaskan langkah penertiban yang telah dilakukan, termasuk apakah sudah ada teguran, pendataan, pembinaan, hingga tindakan penegakan aturan,” tegas warga.
“Sebaliknya, jika aktivitas tersebut memang diperbolehkan berdasarkan ketentuan tertentu, pemerintah juga perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka kepada masyarakat,” jelas imbuhnya.
Sebab, lanjut warga, ketidakjelasan hanya akan melahirkan kesan bahwa aturan berjalan tajam ke satu pihak, tetapi longgar terhadap pihak lainnya.
“Jangan abaikan aspirasi masyarakat. Kami punya hak untuk mendapatkan trotoar yang bisa digunakan sebagaimana mestinya. Kami bersama tokoh masyarakat akan mendorong agar tata kelola kota Sumenep dibenahi supaya lebih tertib, indah dan nyaman bagi semua warga,” tandasnya. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









